Senin, 25 Juli 2016

Permohonan pencairan Dana Hibah Pendampingan BOS


KOP





Nomor    :  0115/SD-GI/XII/2015
Lamp      : 
Perihal   :  Permohonan pencairan Dana
                 Hibah Pendampingan BOS                            SD/SDLB/MI
Surakarta, 05 Desember 2015

Kepada
Yth.  Walikota Surakarta
        Melalui
        Kepala Dinas Dikpora         Kota Surakarta
        Di
          SURAKARTA

Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun 2015. Bersama ini kami mengajukan permohonan pencairan dan Hibah Pendampingan BOS SD/SDLB/MI berupa uang sebesar     Rp. 1.440.000,00 (Satua Juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Sebagaimana bahan pertimabangan Bapak, bersama ini kami sampikan persyaratan pencairan hibah sesuai dengan Peraturan Walikota tentangf Pedoman Pemberian Hibah. Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Bersama dengan surat ini kami lampirkan proposal yang berisi :
1.        Surat Pemohonan Pencairan dana;
2.        Rincian Rencana Penggunaan Belanja/ RAB;
3.        SK Tim Pengelola Hibah;
4.        Foto copy KTP Ketua/ Pengelola Lembaga;
5.        Foto copy Rekening Bank Jateng atas nama sekolah;
6.        Foto copy NPWP atas nama sekolah/ yayasan/ bendahara sekolah;
7.        Kwitansi pembayaran;
8.        Pakta Intergritas;
9.        Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
10.     Berita Acara Penyerahan Dana HIBAH

Demikian surat permohonan kami ,atas perkenannya kami sampikan terima kasih.


Ketua/Pengelola
SD Global Interstudy



Siti Ayu Arifah, S.Pd.I,



RENCANA ANGGARAN BIAYA
DANA HIBAH PENDAMPINGAN BOS
TAHUN ANGGARAN 2015

No
Uraian
Volume
Satuan
Harga
Satuan
Jumlah
1





2





3






Jumlah








Komite Sekolah




Jumini

Surakata, 05 Desember 2015

Kepala Sekolah




Siti Ayu Arifah, S.Pd.I




MEMUTUSKAN

Menetapkan        :  
KESATU              :   Tim manajemen Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar GLOBAL INTERSTUDY Surakarta Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tersebut dalam Lampiran keputusan ini;
KEDUA               :   Tugas Tim sebagaimana tersebut dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut :
a.     Mengelola dana pendampingan BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
b.     Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana pendampingan BOS di papan pengumuman sekolah;
c.      Mengumumkan besarnya dana ya ng diterima dan dikelola olela sekolah dan rencana penggunaan dana pendampingan BOS (RKAS) dipapan pengumuman sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah;
d.     Membuat laporan penggunaan dana pendambingan Bos dan barang/ jasa yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah;
e.      Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana pendampingan BOS di sekolah
f.       Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
g.      Menyampaikan penggunaan dana pendampingan Bos kepada Dinas Dikpora Kota Surakarta
KETIGA               :   Ketupusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Surakarta
Pada tanggal 05 Desember 2015

KEPALA ...........................................
KOTA SURAKARTA
Selaku Pengguna Anggaran



SITI AYU ARIFAH, S.Pd. I



SALINAN KEPUTUSAN ini disampaikan Kepada Yth :
1.     Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta;
2.     Kepala UPTD Dikpora Kec. Banjarsari Kota Surakarta;
3.     Panitia yang bersangkutan.



LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR ..........................
SURAKARTA
NOMOR : …………../SD-GI/XII/2015


TIM MANAJEMEN PEMDAMPINGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SEKOLAH DASAR ........................................... SEURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2015


NO
NAMA
JABATAN
INSTANSI
1
2
3
4
5
6



KEPALA ................................................
KOTA SURAKARTA
Selaku Pengguna Anggaran



__________________________________








KWITANSI PEMBAYARAN DANA HIBAH
APBD KOTA SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015


Sudah terima dari    :   PEMERINTAHAN KOTA SURAKARTA
Jumlah uang           :   Rp.
Terbilang                 :  
Untuk pembayaran  :   Dana Hibah Pendampingan BOS SD/SDLB/MI                                                    Kepala SD ............................ tahun Anggaran 2015



Surakarta, ………………………………… 2015

Kepala Sekolah
..............................................................



__________________________________


Tidak ada komentar:

Posting Komentar