KOP
Nomor : 0115/SD-GI/XII/2015
Lamp :
Perihal : Permohonan pencairan Dana
Hibah
Pendampingan BOS SD/SDLB/MI
|
Surakarta, 05 Desember
2015
Kepada
Yth. Walikota Surakarta
Melalui
Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta
Di
SURAKARTA
|
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran APBD Tahun 2015. Bersama ini kami mengajukan permohonan pencairan
dan Hibah Pendampingan BOS SD/SDLB/MI berupa uang sebesar Rp. 1.440.000,00 (Satua
Juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Sebagaimana bahan pertimabangan Bapak, bersama ini
kami sampikan persyaratan pencairan hibah sesuai dengan Peraturan Walikota
tentangf Pedoman Pemberian Hibah. Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai
Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta
Bersama dengan surat ini kami lampirkan proposal yang
berisi :
1.
Surat Pemohonan Pencairan dana;
2.
Rincian Rencana Penggunaan Belanja/ RAB;
3.
SK Tim Pengelola Hibah;
4.
Foto copy KTP Ketua/ Pengelola Lembaga;
5.
Foto copy Rekening Bank Jateng atas nama sekolah;
6.
Foto copy NPWP atas nama sekolah/ yayasan/ bendahara sekolah;
7.
Kwitansi pembayaran;
8.
Pakta Intergritas;
9.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
10. Berita Acara Penyerahan Dana HIBAH
Demikian surat permohonan kami ,atas perkenannya kami
sampikan terima kasih.
Ketua/Pengelola
SD Global
Interstudy
Siti Ayu
Arifah, S.Pd.I,
RENCANA ANGGARAN BIAYA
DANA HIBAH PENDAMPINGAN
BOS
TAHUN ANGGARAN 2015
No
|
Uraian
|
Volume
|
Satuan
|
Harga
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
|||||
Jumlah
|
Komite Sekolah
Jumini
|
Surakata, 05 Desember 2015
Kepala Sekolah
Siti Ayu Arifah, S.Pd.I
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Tim manajemen Pendampingan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar GLOBAL INTERSTUDY Surakarta Tahun
Anggaran 2015, sebagaimana tersebut dalam Lampiran keputusan ini;
KEDUA : Tugas
Tim sebagaimana tersebut dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut :
a. Mengelola dana pendampingan BOS secara
bertanggungjawab dan transparan;
b. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak
boleh dibiayai oleh dana pendampingan BOS di papan pengumuman sekolah;
c. Mengumumkan besarnya dana ya ng diterima dan dikelola
olela sekolah dan rencana penggunaan dana pendampingan BOS (RKAS) dipapan
pengumuman sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua
Komite Sekolah;
d. Membuat laporan penggunaan dana pendambingan Bos dan
barang/ jasa yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah,
Bendahara dan Ketua Komite Sekolah;
e. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana
pendampingan BOS di sekolah
f. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat;
g. Menyampaikan penggunaan dana pendampingan Bos kepada
Dinas Dikpora Kota Surakarta
KETIGA : Ketupusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Surakarta
Pada tanggal 05 Desember 2015
KEPALA ...........................................
KOTA SURAKARTA
Selaku Pengguna Anggaran
SITI AYU ARIFAH, S.Pd. I
SALINAN
KEPUTUSAN ini disampaikan Kepada Yth :
1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota
Surakarta;
2. Kepala UPTD Dikpora Kec. Banjarsari Kota Surakarta;
3. Panitia yang bersangkutan.
LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR ..........................
SURAKARTA
NOMOR : …………../SD-GI/XII/2015
TIM MANAJEMEN PEMDAMPINGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
(BOS)
SEKOLAH DASAR ........................................... SEURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2015
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
INSTANSI
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
KEPALA ................................................
KOTA SURAKARTA
Selaku Pengguna Anggaran
__________________________________
KWITANSI PEMBAYARAN DANA
HIBAH
APBD KOTA SURAKARTA TAHUN
ANGGARAN 2015
Sudah terima
dari : PEMERINTAHAN
KOTA SURAKARTA
Jumlah uang : Rp.
Terbilang :
Untuk
pembayaran : Dana Hibah Pendampingan BOS SD/SDLB/MI Kepala
SD ............................ tahun
Anggaran 2015
Surakarta, ………………………………… 2015
Kepala Sekolah
..............................................................
__________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar