Senin, 25 Juli 2016

format Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

PERJANJIAN HIBAH DAERAH
ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DENGAN
...................................................
KOTA SURAKARTA
TENTANG
PELAKSANAAN DANA HIBAH TAHUN 2015

Nomor  : ...................................................

Pada hari ini ................ tanggal ................ bulan................tahun ................, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.  N a m a            :    .....................................................
     J a b a t a n     :    Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta, berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 910/101-C/1/2014 Tanggal 30 Desember 2014 tentang Penunjukan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Belanja Hibah Kota Surakarta untuk atas Nama Walikota Surakarta Menandatangani Naskah Perjanjian hibah Daerah Tahun Anggaran 2015, dalam hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak dan atas nama Pemerintah Kota Surakarta, berkedudukan di Jl. Jendral Sudirman No. 02 Surakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2.  N a m a            :    ...............................
   J a b a t a n     :    Kepala SD ....................................., Alamat ........................... ............................................., Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK secara bersama – sama mengadakan perikatan perjanjian sebagai berikut

DASAR PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 1

Dasar hukum perjanjian kerjasama ini adalah :
1.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3.   Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
6.   Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015;
7.   Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19-A Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan  Walikota nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.

TUJUAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH
Pasal 2
1.   Memberikan hibah kepada SD Global Interstudyyang merupakan bagian dari satuan pendidikan yang pengelolaanya di bawah Yayasan Citra Peduli Bunga Bangsa
2.   Pemberian hibah kepada SD Global Interstudyuntuk Pendampingan BOS SD/SDLB/MI.
BESARNYA BANTUAN HIBAH DAERAH
Pasal 3
Pemberian hibah berupa uang kepada SD ............................................. untuk Pendampingan Bos SD/SDLB/MI. termasuk pajak sebesar Rp ................................. (...............................................) dengan perincian sebagai berikut :
a.    Penerimaan Siswa baru                    : Rp     ....................
b.    Pembelian HVS                                : Rp    .....................
c.    Pembelian Spidol                              : Rp   ......................

PEMBAYARAN
Pasal 4
Pembayaran belanja hibah melalui rekening Bank .............................. Cabang Surakarta nomor  .................. atas nama SD ..............................


HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1).    PIHAK KESATU mempunyai hak menerima laporan pertanggungjawaban hibah.
(2).    PIHAK KESATU berkewajiban untuk
a.    menyerahkan dana hibah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan pengajuan proposal yang telah diverifikasi oleh Dinas Dikpora Kota Surakarta
b.   meneliti kelengkapan dokumen pengajuan hibah

Pasal 6
(1).    PIHAK KEDUA mempunyai hak menerima hibah berdasarkan pengajuan proposal yang telah diverifikasi oleh Dinas Dikpora Kota Surakarta
(2).    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
a.    memanfaatkan dana hibah untuk Pendampingan BOS ;
b.   menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Walikota melalui Dinas Dikpora Kota Surakarta
c.    menyimpan dan mempergunakan laporan pertanggungjawaban dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan sebagai obyek pemeriksaan.

PENCAIRAN DANA HIBAH DAERAH
Pasal 7
Dokumen Perjanjian Hibah Daerah terdiri dari dokumen – dokumen sebagai berikut
a.    Naskah Perjanjian Hibah Daerah
b.   Keputusan Walikota Surakarta dan lampirannya Nomor : 900/46.1/I/2015 Tanggal  4 September 2015 Tentang Penetapan Penerima Dana Hibah Melalui Dinas Dikpora Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015;
c.    Berita Acara Penyerahan Uang Hibah dan Kuitansi
d.   Pakta Integritas

TATA CARA PENYALURAN/PENCAIRAN HIBAH
Pasal 8
(1).    Surat permohonan pencairan hibah ditandatangani oleh pemohon.
(2).    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Walikota melalui Dinas Dikpora Kota Surakarta.
(3).    Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi permohonan yang dituangkan pada Berita Acara verifikasi
(4).    Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan surat permohonan pencairan hibah yang diajukan kepada Walikota melalui PPKD.
(5).    Berdasarkan permohonan pencairan hibah dari Dinas Dikpora Kota Surakarta, SKPKD pada DPPKA memerintahkan Bendahara SKPKD untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Lansung (SPP-LS).
(6).    Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Bendahara SKPKD melakukan transfer ke rekening penerima hibah.
(7).    Persyaratan pencairan hibah :
a.    Permohonan pencairan dana hibah dari pemohon kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta
b.   Nota Dinas permohonan pengajuan pencairan hibah dari Dinas Dikpora Kota Surakarta kepada Walikota dan/atau Wakil Walikota Cq. Kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Kota Surakarta selaku PPKD;
c.    Keputusan Walikota Surakarta tentang Daftar Penerima Hibah;
d.   Berita Acara Verifikasi Dinas Dikpora Kota Surakarta;
e.    Foto copy KTP penerima hibah;
f.     Foto copy rekening Bank Jateng cabang Surakarta;
g.    Pakta Integritas penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
TATACARA PELAPORAN HIBAH
Pasal 9
(1).    Penerima hibah bertanggungjawab penuh atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan sebagai obyek pemeriksaan, wajib
menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Walikota melalui SKPD/Unit
 Kerja Terkait.
(2).    Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan rangkap 2 (dua) kemudian SKPD/Unit Kerja Terkait meneruskan laporan asli dari penerima hibah kepada PPKD.
(3).    Penerima hibah bertanggungjawab penuh atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan.
(4).    Format laporan pertanggungjawaban hibah kepada Walikota tercantum dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-C Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014 tanggal 2 Januari 2014 pada lampiran XIII, lampiran XIV dan lampiran XV.
(5).    Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    hibah untuk kegiatan non fisik paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kegiatan selesai:
b.   hibah untuk kegiatan fisik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan selesai;
c.    laporan pertanggungjawaban hibah sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b disampaikan kepada Walikota paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan
(6).    Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 10

(1).    Guna menjamin efektivitas pelaksanaan program dalam rangka mendukung kebutuhan kegiatan dan operasional, baik secara sendiri atau berkelompok masyarakat dapat melakukan pengawasan.
(2).    Pemberian hibah daerah ini menjadi obyek permeriksaan aparat fungsional di daerah, bagi penerima yang menyimpang dari ketentuan yang termuat dalam Naskah Perjanjian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.




KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
1.   Dengan ditandatanganinya Perjanjian Hibah Daerah ini oleh PARA PIHAK maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal – pasal Perjanjian Hibah ini dan seluruh ketentuan di dalam dokumen – dokumen yang merupakan kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dengan Naskah ini yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan ketentuan per undang-undangan.
2.   Hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian atas dasar kesepakatan PARA PIHAK.
3.   Dinas Dikpora Kota Surakarta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pemberian hibah kepada Walikota dengan tembusan PPKD dan Inspektorat Kota.
4.   Naskah Perjanjian Hibah Daerah dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dua rangkap masing-masing bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk PPKD dan Penerima Hibah, satu rangkap tidak bermeterai, untuk Dinas Dikpora Kota Surakarta.
















1 komentar:

  1. POSTINGAN NYA DAPAT MEMBANTU DAN BERMANFAAT UTK PENERIMA DANA HIBAH.TKS PAK NUR HIDAYAH.

    BalasHapus