Senin, 25 Juli 2016

pakta intergritas

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertandatangan di bawahini :
Nama                        :
No. Identitas KTP       :
Alamat                       :
Jabatan                     :
Bertindak untuk         
Dan atas nama           :

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya :
1.    Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2.    Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayaidari dana hibah ini;
3.    Akan menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19-A Tahun 2015 tanggal 28 September tentang Perubahan Atas Peraturan  Walikota nomor 28 tanggal 17 Desember 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta;
4.    Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Surakarta, 05 Desember 2015


Penerima HIbah


Materai/ ttd/ Stempel


_____________________






Tidak ada komentar:

Posting Komentar