Pada
hari ini Kamis, Tanggal 21 Juli 2016, Perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan
diadakan antara:
I.
Pujidadi
yang beralamat di Panularan 59 A, Panularan, Laweyan RT 4 RW 7, Solo dengan NIK
33.7201.2005660005 selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK YANG MENYEWAKAN”
II.
Adindra
Priambodo Saniskoro yang beralamat di Jalan
Mataram II/ No. 11 Gayamsari, Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta dengan NIK
33.7205.1311880001 selanjutnya dalam Perjanjian sewa menyewa ini disebut sebagai
“PENYEWA”.
PIHAK
YANG MENYEWAKAN dengan ini menyatakan telah
menyewakan kepada PENYEWA berupa:
·
Sebidang tanah seluas +
1043 m2 dikenal dengan nama Jl. Blewah Raya 1, Karangasem, Laweyan,
Surakarta. SHM no. (dalam konfirmasi) Kelurahan Penumping atas nama Pujidadi
selanjutnya disebut “TANAH YANG
DISEWAKAN”
·
Selanjutnya kedua belah
pihak dengan bertindak sesuai dengan kapasitas mereka, dengan ini menyatakan
bahwa dalam sewa menyewa ini telah disetujui kondisi syarat-syarat sebagai
berikut:
PASAL
1
MASA SEWA MENYEWA
1.1 Sewa
menyewa ini berlaku selama masa 5 Tahun dimulai sejak tanggal 20 September 2016
dan berakhir pada tanggal 20 September 2021.
1.2 Jika
masa sewa menyewa yang telah ditetapkan di atas berakhir dan PIHAK YANG MENYEWAKAN masih berkeinginan
untuk menyewakan tanah tersebut di atas, maka PENYEWA akan diberi prioritas untuk memperpanjang Perjanjian sewa
menyewa ini dengan menyampaikan maksudnya paling lambat 2(dua) bulan sebelum
berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL
2
SYARAT PEMBAYARAN
Perjanjian
sewa menyewa ini dibuat dan telah diterima dengan uang sewa sebesar Rp
55.000.000,- (#Lima Puluh Lima Juta Rupiah#) dengan pembayaran tunai.
PASAL
3
KEWAJIBAN PENYEWA
3.1 Pada saat
berakhirnya sewa menyewa ini PENYEWA harus mengembalikan tanah kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN dalam keadaan dan
kondisi tanah dengan keadaan semula, bila lebih baik berikut bangunan dan
fasilitas yang ada di atasnya akan dibicarakan dengan musyawarah.
3.2 PENYEWA diperbolehkan
mendirikan bangunan permanen atau semi permanen atas ijin PIHAK YANG MENYEWAKAN.
3.3
Sepanjang masa berlakunya Perjanjian
Sewa Menyewa ini semua iuran atau sumbangan wajib lingkungan yang berlaku atas
tanah tersebut dan PBB mulai 2016 sampai 2021 ditanggung dan dibayar oleh PENYEWA.
PASAL
4
KEWAJIBAN PIHAK YANG MENYEWAKAN
4.1
PIHAK YANG MENYEWAKAN menjamin PENYEWA bahwa tanah yang disewakan tersebut
benar-benar merupakan miliknya dan oleh karenanya PIHAK YANG MENYEWAKAN berhak menyewakan tanah tersebut, PIHAK YANG MENYEWAKAN juga menjamin
bahwa PENYEWA dapat menggunakan
tanah yang disewakan tersebut tanpa gangguan dari PIHAK YANG MENYEWAKAN atau
ahli warisnya atau siapapun juga.
PASAL
5
PENGGUNAAN TANAH
5.1
Peruntukan tanah yang ada akan digunakan sebgai tempat usaha rumah makan atau
usaha sejenisnya yang tidak bertentangan dengan syariat islam, dan hukum Negara
yang berlaku di Indonesia.
5.2
PIHAK YANG MENYEWAKAN memberi izin PENYEWA untuk dapat menyewakan sebagian
lahan yang telah disewa kepada pihak lain sebanyak-banyaknya 4 kavling kecil
dengan sepengetahuan PIHAK YANG
MENYEWAKAN dengan tempo sewa yang tidak melebihi tanggal 20 September 2021.
PASAL
6
PERUBAHAN TANAH
6.1 Setiap perubahan dan penambahan terhadap tanah
yang disewa yang dilakukan oleh PENYEWA atas biayanya sendiri harus seijin dari PIHAK YANG MENYEWAKAN.
6.2
PENYEWA berhak penuh untuk membuat tanda-tanda pada
tanah yang disewa dan papan nama, reklame secukupnya yang dianggap wajar oleh PENYEWA, PENYEWA bertanggung jawab atas
semua pengeluaran ijin dan pelepasan kembali.
PASAL
7
7.1
Hal-hal yang belum diatur dalam surat Perjanjian ini akan diselesaikan oleh
Kedua belah pihak secara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan.
PASAL
8
8.1 Segala konflik atas sengketa antara PIHAK YANG MENYEWAKAN dan PENYEWA yang tak dapat diselesaikan
dengan musyawarah sebagaimana tersebut di atas harus diputuskan melalui kantor
kepaniteraan pengadilan negeri Surakarta di Surakarta.
Demikian
surat Perjanjian ini ditandatangani sebagai dokumen, pada hari dan tanggal
tersebut di atas dari Perjanjian ini.
Surakarta,
21 Juli 2016
PIHAK YANG MENYEWAKAN PENYEWA
( Pujidadi )
(
Adindra Priambodo Saniskoro )
Saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar