Senin, 25 Juli 2016

contoh perjanjian sewa menyewa



Pada hari ini Kamis, Tanggal 21 Juli 2016, Perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan diadakan antara:
       I.            Pujidadi yang beralamat di Panularan 59 A, Panularan, Laweyan RT 4 RW 7, Solo dengan NIK 33.7201.2005660005 selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK YANG MENYEWAKAN”
    II.            Adindra Priambodo Saniskoro yang beralamat di Jalan Mataram II/ No. 11 Gayamsari, Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta dengan NIK 33.7205.1311880001 selanjutnya dalam Perjanjian sewa menyewa ini disebut sebagai “PENYEWA”.

PIHAK YANG MENYEWAKAN dengan ini menyatakan telah menyewakan kepada PENYEWA berupa:
·           Sebidang tanah seluas + 1043 m2 dikenal dengan nama Jl. Blewah Raya 1, Karangasem, Laweyan, Surakarta. SHM no. (dalam konfirmasi) Kelurahan Penumping atas nama Pujidadi selanjutnya disebut “TANAH YANG DISEWAKAN”
·           Selanjutnya kedua belah pihak dengan bertindak sesuai dengan kapasitas mereka, dengan ini menyatakan bahwa dalam sewa menyewa ini telah disetujui kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
MASA SEWA MENYEWA
1.1  Sewa menyewa ini berlaku selama masa 5 Tahun dimulai sejak tanggal 20 September 2016 dan berakhir pada tanggal 20 September 2021.
1.2  Jika masa sewa menyewa yang telah ditetapkan di atas berakhir dan PIHAK YANG MENYEWAKAN masih berkeinginan untuk menyewakan tanah tersebut di atas, maka PENYEWA akan diberi prioritas untuk memperpanjang Perjanjian sewa menyewa ini dengan menyampaikan maksudnya paling lambat 2(dua) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 2
SYARAT PEMBAYARAN
Perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan telah diterima dengan uang sewa sebesar Rp 55.000.000,- (#Lima Puluh Lima Juta Rupiah#) dengan pembayaran tunai.
PASAL 3
KEWAJIBAN PENYEWA
3.1  Pada saat berakhirnya sewa menyewa ini PENYEWA  harus mengembalikan tanah kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN dalam keadaan dan kondisi tanah dengan keadaan semula, bila lebih baik berikut bangunan dan fasilitas yang ada di atasnya akan dibicarakan dengan musyawarah.
3.2 PENYEWA diperbolehkan mendirikan bangunan permanen atau semi permanen atas ijin PIHAK YANG MENYEWAKAN.
3.3  Sepanjang masa berlakunya Perjanjian Sewa Menyewa ini semua iuran atau sumbangan wajib lingkungan yang berlaku atas tanah tersebut dan PBB mulai 2016 sampai 2021 ditanggung dan dibayar oleh PENYEWA.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK YANG MENYEWAKAN
4.1 PIHAK YANG MENYEWAKAN menjamin PENYEWA  bahwa tanah yang disewakan tersebut benar-benar merupakan miliknya dan oleh karenanya PIHAK YANG MENYEWAKAN berhak menyewakan tanah tersebut, PIHAK YANG MENYEWAKAN juga menjamin bahwa PENYEWA dapat menggunakan tanah yang disewakan tersebut tanpa gangguan dari PIHAK YANG MENYEWAKAN  atau ahli warisnya atau siapapun juga.
PASAL 5
PENGGUNAAN TANAH
5.1 Peruntukan tanah yang ada akan digunakan sebgai tempat usaha rumah makan atau usaha sejenisnya yang tidak bertentangan dengan syariat islam, dan hukum Negara yang berlaku di Indonesia.
5.2 PIHAK YANG MENYEWAKAN memberi izin PENYEWA untuk dapat menyewakan sebagian lahan yang telah disewa kepada pihak lain sebanyak-banyaknya 4 kavling kecil dengan sepengetahuan PIHAK YANG MENYEWAKAN dengan tempo sewa yang tidak melebihi tanggal 20 September 2021.
PASAL 6
PERUBAHAN TANAH
6.1 Setiap perubahan dan penambahan terhadap tanah yang disewa yang dilakukan oleh PENYEWA  atas biayanya sendiri harus seijin dari PIHAK YANG MENYEWAKAN.
6.2 PENYEWA  berhak penuh untuk membuat tanda-tanda pada tanah yang disewa dan papan nama, reklame secukupnya yang dianggap wajar oleh PENYEWA, PENYEWA bertanggung jawab atas semua pengeluaran ijin dan pelepasan kembali.
PASAL 7
7.1 Hal-hal yang belum diatur dalam surat Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Kedua belah pihak secara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan.
PASAL 8
8.1  Segala konflik atas sengketa antara PIHAK YANG MENYEWAKAN dan PENYEWA yang tak dapat diselesaikan dengan musyawarah sebagaimana tersebut di atas harus diputuskan melalui kantor kepaniteraan pengadilan negeri Surakarta di Surakarta.


Demikian surat Perjanjian ini ditandatangani sebagai dokumen, pada hari dan tanggal tersebut di atas dari Perjanjian ini.

Surakarta, 21 Juli 2016


  PIHAK YANG MENYEWAKAN                                                     PENYEWA



                   ( Pujidadi )                                                                ( Adindra Priambodo Saniskoro )

Saksi









Tidak ada komentar:

Posting Komentar