Pada hari Selasa tanggal 1 bulan Desember tahun 2015 Surat
Perjanjian Kerja Kontrak / Sewa Mobil di Surakarta ini dibuat dengan seksama
serta kesepakatan dari kedua belah pihak untuk dapat memfasilitasi penggunaan
kontrak / sewa mobil ;
1. Merk
:
2. Jenis :
3. Tahun
Pembuatan :
4. Nomor
Rangka :
5. Nomor
Mesin :
6. Nomor
Polisi :
7. Atas
Nama Pemilik :
Adapun perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan
menyertakan identitas dari pihak pertama dan pihak kedua serta dapat
dipertanggungjawabkan sebagai berikut:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat Sesuai
KTP :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik kendaraan, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaaan :
Alamat Sesuai
KTP :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak selaku penyewa, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Sewa Kontrak
Kendaraan dengan KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT sesuai pasal dibawah ini:
PASAL I
DATA-DATA SERAH TERIMA
KENDARAAN
Setelah PIHAK KEDUA melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan untuk dikontrak/sewa oleh PIHAK KEDUA dengan data-data sebagai berikut;
1. Merk :
2. Jenis :
3. Tahun
Pembuatan :
4. Nomor
Rangka :
5. Nomor
Mesin :
6. Nomor
Polisi :
7. Atas
Nama Pemilik :
Yang dituangkan dalam BERITA
ACARA serah terima kendaraan, yang ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini. Data
Berita Acara termasuk kelengkapan kendaraan berupa AC, Tape, Double Blower,
Velg, Kunci Ban, serta Ban Cadangan serta sesuai dengan kesepakatan awal.
PASAL II
JANGKA WAKTU DAN HARGA
SEWA KONTRAK KENDARAAN
1. Perjanjian
sewa mobil ini berlaku untuk waktu 1 (satu) tahun. Terhitung mulai hari Selasa tanggal 1 bulan Dersember tahun 2015 sampai
dengan 1 (satu) tahun ke depan.
2. Harga
sewa kendaraan dengan jangka waktu yang tertulis di ayat 1 disepakati sebesar
Rp. 5.000.000 perbulani Terbilang (lima juta rupiah) dan dibayarkan dimuka
untuk tiap bulannya
PASAL III
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN
1.
Apabila terjadi pembatalan sewa
pada saat kendaraan dikirim, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 20%
(dua puluh persen) dari harga sewa.
2.
Pembatalan sewa kontrak yang
berjalan oleh PIHAK KEDUA dikenakan biaya pembatalan maksimum harga kontrak
satu bulan (sesuai harga kontrak berjalan).
3.
Perpanjangan masa sewa dapat
dilakukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelum masa sewa berakhir.
4.
Kelebihan waktu pemakaian tanpa
pemberitahuan dan pelunasan biaya dibayar dibelakang, akan dikenakan denda
sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Per hari.
PASAL IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK PERTAMA berhak menarik
kembali kendaraan tersebut apabila :
·
Telah berakhir masa sewa,
·
Kendaraan dianggap tidak
terawat,
·
Kendaraan dijual /
digadaikan / dipindahtangankan kepada pihak lain,
·
Menggunakan kendaraan
untuk tindak pidana kejahatan dan atau kegiatan-kegiatan yang melanggar
HUKUM.
2.
PIHAK PERTAMA setiap saat dapat
memeriksa kendaraan tersebut di tempat PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
dan menjamin sepenuhnya bahwa saat berlangsung waktu sewa kendaraan, tidak ada
tuntutan / gugatan dari pihak lain atas kendaraan tersebut.
4.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
sepenuhnya atas biaya perpanjangan STNK yang telah habis masa berlakunya.
5.
PIHAK PERTAMA wajib menyediakan
kendaraan pengganti, apabila kendaraan yang tertera pada pasal I mengalami
kerusakan yang bukan diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA, yang perbaikannya
memakan waktu lebih dari 1x 24 jam (satu hari).
6.
Perbaikan kerusakan yang
terjadi dalam ayat 5 dikerjakan oleh PIHAK PERTAMA hanya pada hari kerja (Senin
s/d Jum’at) jam 09.00 – 15.00 WIB dan Sabtu jam 09.00 – 14.00 WIB di Wilayah
Surakarta.
PASAL V
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA berkewajiban
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi kerusakan atau kehilangan
atas kendaraan tersebut secepatnya dalam tempo 1 x 24 jam.
2.
Apabila terjadi kehilangan
kendaraan, maka PIHAK KEDUA :
·
Tidak mendapat penggantian
kendaraan,
·
Bersama-sama dengan PIHAK
PERTAMA melaporkan kehilangan kendaraan kepada kepolisian,
·
Membayar biaya klaim Asuransi,
·
Tetap dikenakan biaya sewa
sampai PIHAK PERTAMA mendapat penggantian dari Pihak Asuransi,
·
Mengganti kendaraan yang
hilang, apabila Pihak Asuransi menolak klaim yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.
3.
Apabila terjadi Insiden
Tabrakan, maka PIHAK KEDUA :
·
Tidak mendapat penggantian
kendaraan,
·
Menanggung biaya Derek dari
tempat kejadian sampai ke bengkel yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
·
Membayar biaya klaim Asuransi.
·
Tetap dikenakan biaya sewa
sampai PIHAK PERTAMA siap mengoperasikan kendaraan tersebut,
4.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab
atas pemeliharaan dan kebersihan kendaraan yang disewa.
5.
Untuk jangka sewa lebih dari 1
x 24 jam, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas :
·
Air Radiator apabila kurang,
·
Air accu apabila kurang,
·
Minyak rem apabila kurang,
·
Oli apabila telah mencapai
kilometer penggantian; (penggantian oli dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA 1x untuk jangka waktu 1 (satu) bulan
ditempat PIHAK PERTAMA).
6.
Apabila terjadi kerusakan
akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka biaya perbaikan ditanggung sepenuhnya oleh
PIHAK KEDUA dan selama masa perbaikan, uang sewa sesuai pasal III tetap
ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
7.
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan
mempergunakan kendaraan yang disewa untuk Olah Raga Balap dan
Ketangkasan, disewakan / dipindahtangankan kepada pihak lain, dijadikan Barang
Jaminan atau digadaikan.
8.
PIHAK KEDUA wajib
memberitahukan dan meminta persetujuan PIHAK PERTAMA terlebih dahulu apabila
kendaraan dipinjamkan / dipergunakan pihak lain, tanpa mengurangi hak dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
9.
PIHAK PERTAMA menyerahkan
kendaraan yang disewakan dalam keadaan baik sesuai dengan Berita Acara Serah
Terima / Kondisi Kendaraan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk
mengembalikan kendaraan tersebut dengan keadaan baik pula (Sesuai Berita
Acara). Segala kehilangan dan kerusakan perlengkapan selama waktu sewa, menjadi
tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
10. Apabila kendaraan yang disewa terlibat Pelanggaran Hukum, atau STNK
/ Kendaraan di Tahan / dikuasai oleh Pihak Berwajib atau Pihak Lain, maka PIHAK
KEDUA :
·
Tidak mendapat penggantian
kendaraan,
·
Menanggung sepenuhnya semua
biaya serta Resiko penyelesaian masalah tersebut.
·
Tetap dikenakan biaya sewa
sampai PIHAK PERTAMA menerima kembali kendaraan tersebut dalam kondisi seperti
semula,
·
Tidak melibatkan PIHAK PERTAMA
kedalam masalah tersebut,
·
Apabila STNK hilang, PIHAK
KEDUA bertanggung jawab membayar biaya pengurusan kehilangan STNK dan tidak
diberikan Konpensasi atau penggantian dalam bentuk apapun serta biaya sewa dan
waktu tetap berjalan sesuai perjanjian.
11. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi kewajiban sewa, maka
PIHAK PERTAMA berhak mendapat penggantiaan berupa Barang Berharga lain yang
senilai dengan harga sewa tertunggak.
PASAL VI
HAL LAIN-LAIN
HAL LAIN-LAIN
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
surat sewa kontrak kendaraan ini akan diatur secara musyawarah kemudian dibuat
secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta merupakan
ADDENDUM yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Sewa / Kontrak ini.
2.
Apabila terjadi perselisihan
yang tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengambil
Wilayah Hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri setempat.
3.
Demikian Surat Perjanjian Sewa
/ Kontrak ini dibuat dalam Rangkap 2 (Dua) dimana Asli dan Tembusannya dibubuhi
Materai yang cukup dan ditandatangani kedua belah pihak serta kedua-duanya
mempunyai kekuatan Hukum yang sama.
Surakarta, ......................................
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
( Galuh Chandra K.) (Cindi Aulia Agata H.)
SAKSI-SAKSI :
R. Willy Ramadhian Tanda Tangan ................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar