Selasa, 26 Juli 2016

perjanjian kerja kontrak / sewa mobil


Pada hari Selasa tanggal 1 bulan Desember tahun 2015 Surat Perjanjian Kerja Kontrak / Sewa Mobil di Surakarta ini dibuat dengan seksama serta kesepakatan dari kedua belah pihak untuk dapat memfasilitasi penggunaan kontrak / sewa mobil ;

1.    Merk                             :
2.    Jenis                              :
3.    Tahun Pembuatan         :
4.    Nomor Rangka             :
5.    Nomor Mesin                :
6.    Nomor Polisi                 :
7.    Atas Nama Pemilik       :

Adapun perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan menyertakan identitas dari pihak pertama dan pihak kedua serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai berikut:

Nama                             :
Pekerjaan                       :
Alamat Sesuai KTP       :
Telepon                          :

Dalam hal ini bertindak selaku pemilik kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

        
Nama                             :
Pekerjaaan                     :
Alamat Sesuai KTP       :
Telepon                          :
                                     
Dalam hal ini bertindak selaku penyewa, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan dengan KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT sesuai pasal dibawah ini:


PASAL  I
DATA-DATA SERAH TERIMA KENDARAAN

Setelah PIHAK KEDUA melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan untuk dikontrak/sewa oleh PIHAK KEDUA dengan data-data sebagai berikut;

1.    Merk                             :
2.    Jenis                              :
3.    Tahun Pembuatan         :
4.    Nomor Rangka             :
5.    Nomor Mesin                :
6.    Nomor Polisi                 :
7.    Atas Nama Pemilik       :
Yang dituangkan dalam BERITA ACARA serah terima kendaraan, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini. Data Berita Acara termasuk kelengkapan kendaraan berupa AC, Tape, Double Blower, Velg, Kunci Ban, serta Ban Cadangan serta sesuai dengan kesepakatan awal.


PASAL II
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA KONTRAK KENDARAAN

1.    Perjanjian sewa mobil ini berlaku untuk waktu 1 (satu) tahun. Terhitung mulai hari  Selasa tanggal 1 bulan Dersember tahun 2015 sampai dengan 1 (satu) tahun  ke depan.

2.    Harga sewa kendaraan dengan jangka waktu yang tertulis di ayat 1 disepakati sebesar Rp. 5.000.000 perbulani Terbilang (lima juta rupiah) dan dibayarkan dimuka untuk tiap bulannya

PASAL III
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN

1.      Apabila terjadi pembatalan sewa pada saat kendaraan dikirim, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga sewa.
2.      Pembatalan sewa kontrak yang berjalan oleh PIHAK KEDUA dikenakan biaya pembatalan maksimum harga kontrak satu bulan (sesuai harga kontrak berjalan).
3.      Perpanjangan masa sewa dapat dilakukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelum masa sewa berakhir.
4.      Kelebihan waktu pemakaian tanpa pemberitahuan dan pelunasan biaya dibayar dibelakang, akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Per hari.

PASAL IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

1.      PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali kendaraan tersebut apabila :
·      Telah berakhir masa sewa,
·      Kendaraan dianggap tidak terawat,
·      Kendaraan dijual / digadaikan / dipindahtangankan kepada pihak lain,
·      Menggunakan kendaraan untuk tindak pidana kejahatan dan atau kegiatan-kegiatan yang melanggar HUKUM.
2.      PIHAK PERTAMA setiap saat dapat memeriksa kendaraan tersebut di tempat PIHAK KEDUA.
3.      PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dan menjamin sepenuhnya bahwa saat berlangsung waktu sewa kendaraan, tidak ada tuntutan / gugatan dari pihak lain atas kendaraan tersebut.
4.      PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya perpanjangan STNK yang telah habis masa berlakunya.
5.      PIHAK PERTAMA wajib menyediakan kendaraan pengganti, apabila kendaraan yang tertera pada pasal I mengalami kerusakan yang bukan diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA, yang perbaikannya memakan waktu lebih dari 1x 24 jam (satu hari).
6.      Perbaikan kerusakan yang terjadi dalam ayat 5 dikerjakan oleh PIHAK PERTAMA hanya pada hari kerja (Senin s/d Jum’at) jam 09.00 – 15.00 WIB dan Sabtu jam 09.00 – 14.00 WIB di Wilayah Surakarta.


PASAL V
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

1.      PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas kendaraan tersebut secepatnya dalam tempo 1 x 24 jam.
2.      Apabila terjadi kehilangan kendaraan, maka PIHAK KEDUA :
·      Tidak mendapat penggantian kendaraan,
·      Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA melaporkan kehilangan kendaraan kepada kepolisian,
·      Membayar biaya klaim Asuransi,
·      Tetap dikenakan biaya sewa sampai PIHAK PERTAMA mendapat penggantian dari Pihak Asuransi,
·      Mengganti kendaraan yang hilang, apabila Pihak Asuransi menolak klaim yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.
3.      Apabila terjadi Insiden Tabrakan, maka PIHAK KEDUA :
·      Tidak mendapat penggantian kendaraan,
·      Menanggung biaya Derek dari tempat kejadian sampai ke bengkel yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
·      Membayar biaya klaim Asuransi.
·      Tetap dikenakan biaya sewa sampai PIHAK PERTAMA siap mengoperasikan kendaraan tersebut,
4.      PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pemeliharaan dan kebersihan kendaraan yang disewa.  
5.      Untuk jangka sewa lebih dari 1 x 24 jam, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas :
·      Air Radiator apabila kurang,
·      Air accu apabila kurang,
·      Minyak rem apabila kurang,
·      Oli apabila telah mencapai kilometer penggantian; (penggantian oli dilakukan oleh PIHAK
      PERTAMA 1x untuk jangka waktu 1 (satu) bulan ditempat PIHAK PERTAMA).
6.      Apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka biaya perbaikan ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA dan selama masa perbaikan, uang sewa sesuai pasal III tetap ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
7.      PIHAK KEDUA tidak dibenarkan mempergunakan kendaraan yang disewa untuk Olah Raga Balap dan Ketangkasan, disewakan / dipindahtangankan kepada pihak lain, dijadikan Barang Jaminan atau digadaikan.
8.      PIHAK KEDUA wajib memberitahukan dan meminta persetujuan PIHAK PERTAMA terlebih dahulu apabila kendaraan dipinjamkan / dipergunakan pihak lain, tanpa mengurangi hak dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
9.      PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan yang disewakan dalam keadaan baik sesuai dengan Berita Acara Serah Terima / Kondisi Kendaraan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengembalikan kendaraan tersebut dengan keadaan baik pula (Sesuai Berita Acara). Segala kehilangan dan kerusakan perlengkapan selama waktu sewa, menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
10.  Apabila kendaraan yang disewa terlibat Pelanggaran Hukum, atau STNK / Kendaraan di Tahan / dikuasai oleh Pihak Berwajib atau Pihak Lain, maka PIHAK KEDUA :
·      Tidak mendapat penggantian kendaraan,
·      Menanggung sepenuhnya semua biaya serta Resiko penyelesaian masalah tersebut.
·      Tetap dikenakan biaya sewa sampai PIHAK PERTAMA menerima kembali kendaraan tersebut dalam kondisi seperti semula,
·      Tidak melibatkan PIHAK PERTAMA kedalam masalah tersebut,
·      Apabila STNK hilang, PIHAK KEDUA bertanggung jawab membayar biaya pengurusan kehilangan STNK dan tidak diberikan Konpensasi atau penggantian dalam bentuk apapun serta biaya sewa dan waktu tetap berjalan sesuai perjanjian.
11.   Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi kewajiban sewa, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapat penggantiaan berupa Barang Berharga lain yang senilai dengan harga sewa tertunggak.


PASAL VI
HAL LAIN-LAIN

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam surat sewa kontrak kendaraan ini akan diatur secara musyawarah kemudian dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta merupakan ADDENDUM yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Sewa / Kontrak ini.
2.      Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengambil Wilayah Hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri setempat.
3.      Demikian Surat Perjanjian Sewa / Kontrak ini dibuat dalam Rangkap 2 (Dua) dimana Asli dan Tembusannya dibubuhi Materai yang cukup dan ditandatangani kedua belah pihak serta kedua-duanya mempunyai kekuatan Hukum yang sama.






Surakarta, ......................................

      PIHAK PERTAMA,                                                                     PIHAK KEDUA,




                ( Galuh Chandra K.)                                                               (Cindi Aulia Agata H.)     



SAKSI-SAKSI :
R. Willy Ramadhian                  Tanda Tangan ................


Tidak ada komentar:

Posting Komentar