Senin, 25 Juli 2016

berita Acara Kota

KOP KOTA






BERITA ACARA
                             Nomor : ……………………………………………….   

 

Pada hari ini ……….……… tanggal ……………………… bulan ……………….. tahun ............................, kami masing-masing :

1.  N a m a            :    ......................................, selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta, berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 910/101-C/1/2014 Tanggal 30 Desember 2014          tentang Penunjukan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Belanja Hibah Kota Surakarta untuk atas Nama Walikota Surakarta Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun Anggaran 2015, dalam hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak dan atas nama Pemerintah Kota Surakarta, berkedudukan di Jl. Jendral Sudirman No. 02 Surakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.

2   N a m a            : ..............................., selaku Kepala Sekolah ................. ......................................, Alamat............................... ................................, yang selanjutnya
                                  disebut sebagai PIHAK KEDUA.
                                                   
 Berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 900/46.1/I/2015 tanggal       4 September  2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Surakarta nomor. 900/10.6/I/2015 tentang Penetapan Penerima Dana Hibah Melalui Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 dan Nota Dinas Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta Nomor : 019/4653.2/SD-AUD/2015 Tanggal 12 Nopember 2015 Perihal Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Hibah UN/US SD Swasta Tahun Anggaran 2015, dengan ketentuan sebagai  berikut :



1.   PIHAK KESATU menyerahkan Dana Hibah sebesar Rp ................................ (..........................................) dengan  Rekening Bank .......................Cab. Surakarta Nomor .............................. kepada PIHAK KEDUA yang selanjutnya digunakan sesuai dengan Proposal yang telah diajukan.
2.   Bahwa setelah Dana Hibah tersebut diserahkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA, maka segala tanggung jawab penggunaan Dana hibah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.   Penerima hibah bertanggungjawab penuh atas penggunaan uang yang diterimanya, dan sebagai obyek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah kepada Walikota melalui Dinas Dikpora Kota Surakarta.
4.   Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud disampaikan rangkap 2 (dua) kemudian SKPD / Unit kerja terkait meneruskan laporan asli dari penerima hibah kepada PPKD.
5.   Penerima hibah bertanggungjawab penuh atas  laporan pertanggungjawaban yang disampaikan.
6.   Format laporan pertanggungjawaban hibah kepada Walikota tercantum dalam Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIV dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor : 28 Tanggal 17 Desember 2014.
7.   Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kegiatan selesai untuk non fisik, kegiatan fisik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan selesai.
8.   Laporan pertanggungjawaban hibah disampaikan kepada Walikota paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

9.   Pertanggungjawaban dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
10. SKPD/Unit Kerja terkait melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pemberian hibah kepada Walikota dengan tembusan PPKD dan Inspektorat Kota.

Berita Acara Penyerahan Dana Hibah dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar