KOP KOTA
BERITA ACARA
Nomor : ……………………………………………….
Pada hari
ini ……….……… tanggal ……………………… bulan ……………….. tahun
............................, kami masing-masing :
1. N
a m a : ......................................, selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Kota Surakarta, berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta
Nomor 910/101-C/1/2014 Tanggal 30 Desember 2014 tentang Penunjukan Kepala Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta selaku Pengguna
Anggaran Kegiatan Belanja Hibah Kota Surakarta untuk atas Nama Walikota
Surakarta Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun Anggaran 2015, dalam
hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak dan
atas nama Pemerintah Kota Surakarta, berkedudukan di Jl. Jendral Sudirman No.
02 Surakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2 N
a m a : ..............................., selaku Kepala Sekolah .................
......................................, Alamat...............................
................................, yang selanjutnya
disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor
: 900/46.1/I/2015 tanggal 4 September
2015 tentang Perubahan
Atas Keputusan Walikota Surakarta nomor. 900/10.6/I/2015 tentang Penetapan Penerima Dana Hibah Melalui
Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 dan Nota Dinas Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta Nomor :
019/4653.2/SD-AUD/2015 Tanggal 12 Nopember 2015 Perihal Permohonan Pencairan dan Rincian
Rencana Penggunaan Hibah UN/US SD
Swasta Tahun Anggaran 2015, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
PIHAK KESATU menyerahkan Dana Hibah sebesar Rp ................................ (..........................................) dengan Rekening Bank .......................Cab. Surakarta Nomor .............................. kepada PIHAK KEDUA yang selanjutnya digunakan sesuai dengan Proposal yang
telah diajukan.
2.
Bahwa setelah
Dana Hibah tersebut diserahkan oleh PIHAK
KESATU kepada PIHAK KEDUA, maka
segala tanggung jawab penggunaan Dana hibah tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.
Penerima hibah
bertanggungjawab penuh atas penggunaan uang yang diterimanya, dan sebagai obyek pemeriksaan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah kepada
Walikota melalui Dinas Dikpora Kota Surakarta.
4.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud disampaikan rangkap 2 (dua)
kemudian SKPD / Unit kerja terkait
meneruskan laporan asli dari penerima hibah kepada PPKD.
5.
Penerima hibah
bertanggungjawab penuh atas laporan
pertanggungjawaban yang disampaikan.
6.
Format laporan
pertanggungjawaban hibah kepada Walikota tercantum dalam Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIV dalam Peraturan Walikota Surakarta
Nomor : 28 Tanggal 17 Desember 2014.
7.
Penerima hibah
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah kegiatan selesai untuk non fisik, kegiatan fisik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pekerjaan selesai.
8.
Laporan pertanggungjawaban hibah disampaikan kepada Walikota paling lambat
tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain
sesuai peraturan perundang-undangan.
9.
Pertanggungjawaban
dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan
disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
10.
SKPD/Unit Kerja terkait melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan melaporkan hasil
monitoring dan evaluasi pemberian hibah kepada Walikota dengan tembusan PPKD
dan Inspektorat Kota.
Berita Acara Penyerahan Dana Hibah dibuat dalam
rangkap 3 (tiga), untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar