Dasar hukum perjanjian kerjasama ini adalah :
1.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
155);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2015;
7.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19-A Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan
Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar