Rabu, 27 Juli 2016

contoh tasyakuran aqiqoh

surat perjanjian siswa

SURAT PERJANJIAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                         :                                                                                     
Kelas                           :                                                                                     
No. Absen                  :                                                                                     

Dengan sadar tanpa paksaan menyatakan bersedia untuk :
1.             Tidak membuat gaduh atau ramai saat KBM berlangsung
2.           Tidak clometan/ gojek/ menggangu teman sekelas atau sebangku saat KBM berlangsung.
3.            Mendengarkan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan pada saat guru mengajar.

Demikian surat ini saya buat, apabila saya melanggar aturan perjanjian diatas mohon dengan sangat supaya guru mengeluarkan saya dari kelas.



Surakarta, 27 Juli 2016
Yang membuat perjanjian


(                                                )





surat penawaran

Surabaya, .......................................

No. .../..../............./......./...............

Kepada Yth :
.......................................
.......................................
Di Jakarta

Perihal : Penmawaran/ Kesanggupan Supply

Kami dari ....................................... mengajukan surat penawaran/ Kesanggupan supply HSD dengan standard pertamina dengan kapasitas 115.000 KL per bulan Agustus, dengan ketentuan sebagai berikut :

Nama Produk                       :    HSD (BBM Solar)
Spesifikasi                            :    Standard Migas
Jumlah Keasnggupan           :    15.000 KL
Pengiriman                          :    Ship to Ship atau ship to Bungker
Harga                                   :    Rp. 6.000,- (Enam Ribu rupiah) perliter
Pembayaran                        :    Chas

Demikian surat pernawaran kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih dan penawaran ini berlaku tanggal : .......................................



Hormat kami,
.......................................




.......................................

Selasa, 26 Juli 2016

perjanjian kerja kontrak / sewa mobil


Pada hari Selasa tanggal 1 bulan Desember tahun 2015 Surat Perjanjian Kerja Kontrak / Sewa Mobil di Surakarta ini dibuat dengan seksama serta kesepakatan dari kedua belah pihak untuk dapat memfasilitasi penggunaan kontrak / sewa mobil ;

1.    Merk                             :
2.    Jenis                              :
3.    Tahun Pembuatan         :
4.    Nomor Rangka             :
5.    Nomor Mesin                :
6.    Nomor Polisi                 :
7.    Atas Nama Pemilik       :

Adapun perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan menyertakan identitas dari pihak pertama dan pihak kedua serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai berikut:

Nama                             :
Pekerjaan                       :
Alamat Sesuai KTP       :
Telepon                          :

Dalam hal ini bertindak selaku pemilik kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

        
Nama                             :
Pekerjaaan                     :
Alamat Sesuai KTP       :
Telepon                          :
                                     
Dalam hal ini bertindak selaku penyewa, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan dengan KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT sesuai pasal dibawah ini:


PASAL  I
DATA-DATA SERAH TERIMA KENDARAAN

Setelah PIHAK KEDUA melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan untuk dikontrak/sewa oleh PIHAK KEDUA dengan data-data sebagai berikut;

1.    Merk                             :
2.    Jenis                              :
3.    Tahun Pembuatan         :
4.    Nomor Rangka             :
5.    Nomor Mesin                :
6.    Nomor Polisi                 :
7.    Atas Nama Pemilik       :
Yang dituangkan dalam BERITA ACARA serah terima kendaraan, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini. Data Berita Acara termasuk kelengkapan kendaraan berupa AC, Tape, Double Blower, Velg, Kunci Ban, serta Ban Cadangan serta sesuai dengan kesepakatan awal.


PASAL II
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA KONTRAK KENDARAAN

1.    Perjanjian sewa mobil ini berlaku untuk waktu 1 (satu) tahun. Terhitung mulai hari  Selasa tanggal 1 bulan Dersember tahun 2015 sampai dengan 1 (satu) tahun  ke depan.

2.    Harga sewa kendaraan dengan jangka waktu yang tertulis di ayat 1 disepakati sebesar Rp. 5.000.000 perbulani Terbilang (lima juta rupiah) dan dibayarkan dimuka untuk tiap bulannya

PASAL III
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN

1.      Apabila terjadi pembatalan sewa pada saat kendaraan dikirim, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga sewa.
2.      Pembatalan sewa kontrak yang berjalan oleh PIHAK KEDUA dikenakan biaya pembatalan maksimum harga kontrak satu bulan (sesuai harga kontrak berjalan).
3.      Perpanjangan masa sewa dapat dilakukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelum masa sewa berakhir.
4.      Kelebihan waktu pemakaian tanpa pemberitahuan dan pelunasan biaya dibayar dibelakang, akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Per hari.

PASAL IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

1.      PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali kendaraan tersebut apabila :
·      Telah berakhir masa sewa,
·      Kendaraan dianggap tidak terawat,
·      Kendaraan dijual / digadaikan / dipindahtangankan kepada pihak lain,
·      Menggunakan kendaraan untuk tindak pidana kejahatan dan atau kegiatan-kegiatan yang melanggar HUKUM.
2.      PIHAK PERTAMA setiap saat dapat memeriksa kendaraan tersebut di tempat PIHAK KEDUA.
3.      PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dan menjamin sepenuhnya bahwa saat berlangsung waktu sewa kendaraan, tidak ada tuntutan / gugatan dari pihak lain atas kendaraan tersebut.
4.      PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya perpanjangan STNK yang telah habis masa berlakunya.
5.      PIHAK PERTAMA wajib menyediakan kendaraan pengganti, apabila kendaraan yang tertera pada pasal I mengalami kerusakan yang bukan diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA, yang perbaikannya memakan waktu lebih dari 1x 24 jam (satu hari).
6.      Perbaikan kerusakan yang terjadi dalam ayat 5 dikerjakan oleh PIHAK PERTAMA hanya pada hari kerja (Senin s/d Jum’at) jam 09.00 – 15.00 WIB dan Sabtu jam 09.00 – 14.00 WIB di Wilayah Surakarta.


PASAL V
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

1.      PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas kendaraan tersebut secepatnya dalam tempo 1 x 24 jam.
2.      Apabila terjadi kehilangan kendaraan, maka PIHAK KEDUA :
·      Tidak mendapat penggantian kendaraan,
·      Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA melaporkan kehilangan kendaraan kepada kepolisian,
·      Membayar biaya klaim Asuransi,
·      Tetap dikenakan biaya sewa sampai PIHAK PERTAMA mendapat penggantian dari Pihak Asuransi,
·      Mengganti kendaraan yang hilang, apabila Pihak Asuransi menolak klaim yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.
3.      Apabila terjadi Insiden Tabrakan, maka PIHAK KEDUA :
·      Tidak mendapat penggantian kendaraan,
·      Menanggung biaya Derek dari tempat kejadian sampai ke bengkel yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
·      Membayar biaya klaim Asuransi.
·      Tetap dikenakan biaya sewa sampai PIHAK PERTAMA siap mengoperasikan kendaraan tersebut,
4.      PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pemeliharaan dan kebersihan kendaraan yang disewa.  
5.      Untuk jangka sewa lebih dari 1 x 24 jam, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas :
·      Air Radiator apabila kurang,
·      Air accu apabila kurang,
·      Minyak rem apabila kurang,
·      Oli apabila telah mencapai kilometer penggantian; (penggantian oli dilakukan oleh PIHAK
      PERTAMA 1x untuk jangka waktu 1 (satu) bulan ditempat PIHAK PERTAMA).
6.      Apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka biaya perbaikan ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA dan selama masa perbaikan, uang sewa sesuai pasal III tetap ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
7.      PIHAK KEDUA tidak dibenarkan mempergunakan kendaraan yang disewa untuk Olah Raga Balap dan Ketangkasan, disewakan / dipindahtangankan kepada pihak lain, dijadikan Barang Jaminan atau digadaikan.
8.      PIHAK KEDUA wajib memberitahukan dan meminta persetujuan PIHAK PERTAMA terlebih dahulu apabila kendaraan dipinjamkan / dipergunakan pihak lain, tanpa mengurangi hak dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
9.      PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan yang disewakan dalam keadaan baik sesuai dengan Berita Acara Serah Terima / Kondisi Kendaraan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengembalikan kendaraan tersebut dengan keadaan baik pula (Sesuai Berita Acara). Segala kehilangan dan kerusakan perlengkapan selama waktu sewa, menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
10.  Apabila kendaraan yang disewa terlibat Pelanggaran Hukum, atau STNK / Kendaraan di Tahan / dikuasai oleh Pihak Berwajib atau Pihak Lain, maka PIHAK KEDUA :
·      Tidak mendapat penggantian kendaraan,
·      Menanggung sepenuhnya semua biaya serta Resiko penyelesaian masalah tersebut.
·      Tetap dikenakan biaya sewa sampai PIHAK PERTAMA menerima kembali kendaraan tersebut dalam kondisi seperti semula,
·      Tidak melibatkan PIHAK PERTAMA kedalam masalah tersebut,
·      Apabila STNK hilang, PIHAK KEDUA bertanggung jawab membayar biaya pengurusan kehilangan STNK dan tidak diberikan Konpensasi atau penggantian dalam bentuk apapun serta biaya sewa dan waktu tetap berjalan sesuai perjanjian.
11.   Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi kewajiban sewa, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapat penggantiaan berupa Barang Berharga lain yang senilai dengan harga sewa tertunggak.


PASAL VI
HAL LAIN-LAIN

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam surat sewa kontrak kendaraan ini akan diatur secara musyawarah kemudian dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta merupakan ADDENDUM yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Sewa / Kontrak ini.
2.      Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengambil Wilayah Hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri setempat.
3.      Demikian Surat Perjanjian Sewa / Kontrak ini dibuat dalam Rangkap 2 (Dua) dimana Asli dan Tembusannya dibubuhi Materai yang cukup dan ditandatangani kedua belah pihak serta kedua-duanya mempunyai kekuatan Hukum yang sama.






Surakarta, ......................................

      PIHAK PERTAMA,                                                                     PIHAK KEDUA,




                ( Galuh Chandra K.)                                                               (Cindi Aulia Agata H.)     



SAKSI-SAKSI :
R. Willy Ramadhian                  Tanda Tangan ................


kisi-kisi kemuhammadiyahan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
KISI-KISI KEMUHAMMADIYAHAN
1.      Mahasiswa dapat menjelaskan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Latar belakang disusunnya Muqadimah Anggaran Dasar oleh Ki Bagus hadikusumo dkk, adalah  (a). Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah; (b). adanya kecendurungan kehidupan rohani keluarga muhammadiyah yang menampakkan gejala menurunsebagai akibat terlalu berat mengajar kehidupan duniawi.(c). semakin kuatnya sebagai pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau tidak langsung berhadapan dan (d). dorongan disusunnya pembukaan Undang-undang dasar RI 1945.
MADM : merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al Quran dan As Sunnah tentang pengabdian  manusia kepada Allah, amal, dan perjuangan  setiap muslim. MADM ini menjiwai  dan dan menghembuskan semngat pengabdian dan perjuangan kedalam  tubuh gerak organisasi Muhammadiyah, dengan demikan MADM juga menjiwai Anggaran dasar Muhammadiyah.
Visi Muhammadiyah adalah Muhammadiyah sebagai Gerrakan Islam yang berlandaskan pada Al Qur’an dan As Sunnah dengan watak tajdid  yang dimilikinya senantiasa Istiqomah dan  aktif dalam melaksanakan Dakwah Islam Amar Ma'ruf Nahi Munkar di segala bidang sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa, dan kemanusian menuju  terciptanya masyarakat utama yang di ridhoi Allah SWT dalam kehidupan ini.
2.      Mahasiswa dapat  memahami tugas dan fungsi  Majelis-Majelis dan lembaga-lembaga Muhammadiyah
a.       Tugas dan Fungsi : Majelis-Majelis Muhammadiyah
MajelisTabliq mempunyai tugas pokok memimpin dan melakukan program yg jelas meliputi seluruh aspek bagian dakwah yg tidak termasuk dalam bidang tugas majelis lainnya, Fungsi majelis tersebut adalah memeberikan pertimbangan kepda pimpinan persyariktan untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun kebijaksanaan persyarikatan dalam bidang tabliq.
Majelis PT mempunyai tugas dan fungsi yaitu mengembangkan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi muhammadiyah dan menyelengarakan aktivitas penelitian dalam konteks pengembangan persyarikatan.
Majelis pendidikan dasar dan menengah : menanamkan kesadaran akan pentingnya bidang pendidikan dan pengajaranserta kebudayaan sebagia rangkaian  usaha untuk mencapai tujuan persyarikatan serta mengerakkan kegiatan anggota-anggota untuk beramal di bidang itu.
b.      Tugas dan Fungsi : Lembaga-lembaga Muhammmadiyah
Lembaga Pengembangan cabang dan Ranting : mengaktifkan  kembali ranting-ranting yang mati atau setengah mati/stagnan; mengefektifikan dan mengintensifkan fungsi ranting sebagai pimpinanyang membina angootanya dan jama’ah; membentuk ranting-ranting baru terutama dipedassan dan pusat-pusat kawasan kota-kota besar; mengembangkan fungsi pelayanan pelayana crisis center untuk advokasi ditingkat ranting.
Lembaga Pembina dan Pengawasan keuangan : menyusun dan memasyaratkan sistem pengelolaan  keuangan persyarikatan, pembantu  pimpinan dan amal usahanya; membina dan mengawasi pengelolaan keuangan persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya; melakukan  kajian  tentang sistem keuangan umum sebagai pertimbangan bagi Pimpinan Persyarikatan dalam kebijkan keuangan.
Lembaga Hikamah  dan  kebijakan Publik : mengadakan  kajian politik yang berkaitan dengan perjuangan dan umat dan khususnya Muhammadiyah; Memberikan nasehat kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah  mengenal masalah politik yang menyangkut jalannya Persyarikatan dan  kebijaksanan Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Menyelengarakan  pendidikan untuk mempertinggi kecerdasan politik kepada pimpinan persyarikatan dan  petugas-petugasnya.
3.      Mahasiswa memahami ideologi gerakan dan struktur organisasi dalam Muhammadiyah
a.       Mahasiswa dapat menulis dan menerjemahkan ayat Al Qur’an
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٠٤﴾
Artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Qs. Ali Imran (104)
b.      Mahasiswa dapat menjelaskan struktur organisasi Muhammadiyah
·         Ranting adalah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
·         Cabang adalah kesatuan ranting dalam satu tenpat.
·         Daerah adalah kesatuan cabang dalam satu kota atau kabupaten.
·         Wilayah adalah kesatuan daerah dalam satu propinsi.
·         Pusat adalah kesatuan wilayah dalam negara.
4.      Mahasiswa memahami organisasi ortonom ( Ortonom) dalam Muhammadiyah
a.       Mahasiswa dapat menjelaskan ortonom dalam Muhammmadiyah
a)      Aisyiyah :
Aisyiyah diresmikan bersamaan dengan peringatann  Isra’ Mi’raj nabi Muhammad SAW pada tanggal 27 Rajab 1335 H atau bertepatan  pada tanggal 19 Mei 1917 M dengan Ketua Siti Bariyah, Lembaga ini sejak kehadirannya merupakan bagian dari Muhammadiyah yang membidangi kegiatan untuk kalangan putri atau kaum wanita Muhammadiyah, Tugas dan Peran Aisyiyah : membimbing kaum wanita kearah kesadaran beragama dan berorganisasi, dan menghimpun anggota-anggota Muhammadiyah wanita, menyalurkan serta mengembirakan amalan-amalannya.
b)      Pemuda Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah lahir pada tahun 1932 M ataskeputusan kongres ke 21 di Makasar ditetapkan berdirinya “Pemuda Muhammadiyah” , dan baru diberi otonomi penuh sejak Muktamar ke 37 di yoyakarta tahun 1968. Pemuda Muhammadiyah Persyarikatan Muhammadiyah diberi tugas : menanamkan kesadaran dan pentingnya peranan putra-putri Muhammadiyah sebagai pelangsung gerakan Muhammadiyah serta kesadaran Organisasi; mendorong terbentuknya organisasi/gerakan pemuda Muhammadiyah sebagai tempat bagi putra-putri Muhammadiyah yang berdiri sendiri dalam pengayoman Muhammadiyah yang terbentuk pengkhususan; memimpin dan menyelengarakan musyawarah kerja.
Pemuda Muhammadiyah memiliki fungsi sebagai : pelopor, pelangsung, penyempurna amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah.
c)      Nasyiatul ‘Aisyiyah
Berdirinya Nasyiatul ‘Aisyiyah bermula dari ide somodirjo dalam usahanya untuk memajukan Muhammadiyah dengan mengadakan perkumpulan yang anggotanya terdiri dari para remaja putra-putri  standar School Muhammadiyah. Nasyiatul ‘Aisyiyah adalah otonom dan kader Muhammadiyah, yang merupakan gerakan putri islam, bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan keputrian. Maksudnya gerakan putri islam ialah menggerakkan putrid-putri islam untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam, serta mengajak dan mengarahkan orang lain sesuai dengan tuntunan Al Quran dan As Sunnah, menuju terbentuknya putri islam yang berakhlak mulia.
d)     Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) didirikan pada tanggal 14 Maret 1964 ( 29 syawal 1384 H), IMM sebagai oragnisasi ortonom Muhammadiyah merupakan gerakan mahasiswa islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan, memiliki fungsi adalah Sebagai organisasi kader, Sebagai organisasi da’wah, Sebagai ekponen mahasiswa Islam dalam Muhammadiyah.
e)      Ikatan Pelajar Muhammadiya (IPM)
Upaya dan keinginan para pelajar Muhammadiyah untuk mendirikan organisasi pelajar Muhammadiyah telah drintis sejak tahun 1919 dengan adanya siswa praja di sekolah-sekolah. Setelah adanya kesepakaatan antara PP Pemuda Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran tanggal 15 Juni 1961 ditandatangani peraturan bersama tentang organisasi IPM ini. Kemudian dimatangkan lagi dalam Konfersi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta tanggal 18-20 Juli 1961. Dan ditetapkan tanggal 18 Juli 1961 M bertepatan pada tanggal 05 shafar 1381 H sebagai hari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
f)       Tapak Suci Putra Muhammadiyah
Berdirinya Tapak Suci Putra Muhammadiyah memiliki sejarah yang panjang, seiring dengan perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan eksistensi bangsa dari penjajahan bangsa lain. Berkat kesabaran pendekar-pendekar terdahulu yang sudah mampu memandang jauh kedepan dengan melebur perguruan Kaum yang telah ada sejak 1925, maka atas rahmat  Allah SWT lahirlah perguruan Tapak Suci secara resmi pada tanggal 31 Juli 1963 bertepatan dengan tanggal 10 Robi’ul Awwal 1383 H. Kelahiran perguruan Tapak Suci ditandai dengan Sebuah pertemuan terbuak yang dihadiri segenap tokoh-tokoh persilatan dari Masyarakat umum, yang bertempat di Gedung Pesantren Aisyiyah Kauman Yogyakarta.
   Tapak Suci Putra Muhammadiyah mengajarkan pencak silat sebagai olah ragawi yang menyeimbangkan antara lahir dan batin dalam rangka beribadah kepada Allah SWT., jadi, iman dan akhlak anak didik Tapak Suci Merupakan sumber kekuatan yang berasal dari Allah dan sama sekali bukan berasal dari manusia sendiri.
g)      Pandu Hisbul Wathon
Hizbul Wathon disingakt HW, yang artinya pembela tanah air. HW adalah nama gerakan kepanduan dalam Muhammadiyah dengan status Organisasi  didirikn oleh KH ahmad dahlan pada tahun1918, dengan nama Padvinder Muhammadiyah. Tokoh perintisnya yang terkenal adalah Siraj dahlan dan sarbini. Atas usul KH Agus Salim istilah Belanda, Pavinder di Indonesia menjadi Kepanduan Muhammadiyah pada tahun 1920, atas KH .R Hajid kepanduan Muhammadiyah dinamakan Pandu Hizbul Wathan (disingkat Pandu HW).
b.      Mahasiswa dapat menjelaskan kiprah Muhammadiyah dalam pendidikan,  Nilai-Nilai dasar pendidikan.
Lembaga pendidikan Muhammadiyah berdiri di hampir seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dengan jenjang yang sangat beragam, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi. Lembaga pendidikan Muhammadiyah dari TK  sampai perguruan tinggi tidak lebih kurang dari 9.500 unit. Selain seluruh jenjang pendidikan telah dirambah, lembaga pendidikan Muhammadiyah pun amat beragam mulai dari sekolah umum, sekolah Al Qur’an sampai kejeruan.
Nilai-nilai dasar pendidikan Muhammadiyah adalah
ü  Pendidikan akhlak adalah sebagai usaha menanamkan karakter manusia yang baik berdasarkan Al Quran Dan As Sunnah;
ü  Pendidikan Individu adalah sebagai usaha untuk menumbuhkan kesadaran individu yang utuh, yang keseimbangan antara perkembngan mental dan jasmani, keyakinan, dan intelek, perasaan dan akal, dunia dan akhirat ;
ü  Pendidikan social adalah sebagai usaha untuk menumbuhkan kesendian dan keinginan hidup bermasyarakat.
5.      Mahasiswa memahami Muhammadiyah dan kiprah sosial kemasyarakatan
a.       Mahasiswa dapat menjelaskan kiprah muhammadiyah dalam seni dan budaya
Muhammadiyah memiliki kebudayaan yang cukup terhadap kebudayaan khususnya seni, sehingga pernah memilki lembaga yang disebut ISBM ( Ikatan Seniman dan Budayawan Muhammadiyah ), lembaga ini tidak berkembang cukup baik adanya kendala dari luar dan dalam. Baru menjelang Muktamar Muhammadiyah ke 42 di Yogyakartaa gairah seni Muhammadiyah muncul kembali, dengan ditampilkan berbagai macam kesenian untuk menyemerakkan Muktamarm salah satunya adalah Lautan Jilbab Karya Emha Ainun Najib.
b.      Mahasiswa dapat menjelaskan kiprah muhammadiyah dalam sikap politik Muhammadiyah
Sikap politik Muhammadiyah telah jelas, bahwa Muhammadiyah tidak berpolitik praktis, namun dalam kondisi tertentu mengambil sikap politik yang jelas. Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dakwah amar ma’ruf nahi mungkar  dengan jalan proses dan kebijakan Negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa.
SUKSES & LANCAR
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Nb ; Ini hanya sebuah prediksi jawaban (IQBAL AWALUDDIN)