Rabu, 27 Juli 2016
surat perjanjian siswa
SURAT
PERJANJIAN
Saya
yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Kelas :
No. Absen :
Dengan
sadar tanpa paksaan menyatakan bersedia untuk :
1.
Tidak membuat gaduh atau ramai saat KBM berlangsung
2. Tidak clometan/ gojek/ menggangu teman sekelas atau sebangku
saat KBM berlangsung.
3. Mendengarkan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan
pada saat guru mengajar.
Demikian surat ini saya buat, apabila saya melanggar
aturan perjanjian diatas mohon dengan sangat supaya guru mengeluarkan saya dari
kelas.
Surakarta, 27 Juli 2016
Yang membuat perjanjian
( )
surat penawaran
Surabaya, .......................................
No. .../..../............./......./...............
Kepada Yth
:
.......................................
.......................................
Di Jakarta
Perihal :
Penmawaran/ Kesanggupan Supply
Kami dari .......................................
mengajukan surat penawaran/ Kesanggupan supply HSD dengan standard pertamina
dengan kapasitas 115.000 KL per bulan Agustus, dengan ketentuan sebagai berikut
:
Nama Produk : HSD (BBM Solar)
Spesifikasi : Standard Migas
Jumlah
Keasnggupan : 15.000 KL
Pengiriman : Ship to Ship atau ship to Bungker
Harga : Rp. 6.000,- (Enam Ribu rupiah) perliter
Pembayaran : Chas
Demikian surat pernawaran kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih dan penawaran ini berlaku tanggal : .......................................
Hormat kami,
.......................................
.......................................
Selasa, 26 Juli 2016
perjanjian kerja kontrak / sewa mobil
Pada hari Selasa tanggal 1 bulan Desember tahun 2015 Surat
Perjanjian Kerja Kontrak / Sewa Mobil di Surakarta ini dibuat dengan seksama
serta kesepakatan dari kedua belah pihak untuk dapat memfasilitasi penggunaan
kontrak / sewa mobil ;
1. Merk
:
2. Jenis :
3. Tahun
Pembuatan :
4. Nomor
Rangka :
5. Nomor
Mesin :
6. Nomor
Polisi :
7. Atas
Nama Pemilik :
Adapun perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan
menyertakan identitas dari pihak pertama dan pihak kedua serta dapat
dipertanggungjawabkan sebagai berikut:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat Sesuai
KTP :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik kendaraan, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaaan :
Alamat Sesuai
KTP :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak selaku penyewa, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Sewa Kontrak
Kendaraan dengan KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT sesuai pasal dibawah ini:
PASAL I
DATA-DATA SERAH TERIMA
KENDARAAN
Setelah PIHAK KEDUA melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan untuk dikontrak/sewa oleh PIHAK KEDUA dengan data-data sebagai berikut;
1. Merk :
2. Jenis :
3. Tahun
Pembuatan :
4. Nomor
Rangka :
5. Nomor
Mesin :
6. Nomor
Polisi :
7. Atas
Nama Pemilik :
Yang dituangkan dalam BERITA
ACARA serah terima kendaraan, yang ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini. Data
Berita Acara termasuk kelengkapan kendaraan berupa AC, Tape, Double Blower,
Velg, Kunci Ban, serta Ban Cadangan serta sesuai dengan kesepakatan awal.
PASAL II
JANGKA WAKTU DAN HARGA
SEWA KONTRAK KENDARAAN
1. Perjanjian
sewa mobil ini berlaku untuk waktu 1 (satu) tahun. Terhitung mulai hari Selasa tanggal 1 bulan Dersember tahun 2015 sampai
dengan 1 (satu) tahun ke depan.
2. Harga
sewa kendaraan dengan jangka waktu yang tertulis di ayat 1 disepakati sebesar
Rp. 5.000.000 perbulani Terbilang (lima juta rupiah) dan dibayarkan dimuka
untuk tiap bulannya
PASAL III
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN SEWA KONTRAK KENDARAAN
1.
Apabila terjadi pembatalan sewa
pada saat kendaraan dikirim, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 20%
(dua puluh persen) dari harga sewa.
2.
Pembatalan sewa kontrak yang
berjalan oleh PIHAK KEDUA dikenakan biaya pembatalan maksimum harga kontrak
satu bulan (sesuai harga kontrak berjalan).
3.
Perpanjangan masa sewa dapat
dilakukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelum masa sewa berakhir.
4.
Kelebihan waktu pemakaian tanpa
pemberitahuan dan pelunasan biaya dibayar dibelakang, akan dikenakan denda
sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Per hari.
PASAL IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK PERTAMA berhak menarik
kembali kendaraan tersebut apabila :
·
Telah berakhir masa sewa,
·
Kendaraan dianggap tidak
terawat,
·
Kendaraan dijual /
digadaikan / dipindahtangankan kepada pihak lain,
·
Menggunakan kendaraan
untuk tindak pidana kejahatan dan atau kegiatan-kegiatan yang melanggar
HUKUM.
2.
PIHAK PERTAMA setiap saat dapat
memeriksa kendaraan tersebut di tempat PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
dan menjamin sepenuhnya bahwa saat berlangsung waktu sewa kendaraan, tidak ada
tuntutan / gugatan dari pihak lain atas kendaraan tersebut.
4.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
sepenuhnya atas biaya perpanjangan STNK yang telah habis masa berlakunya.
5.
PIHAK PERTAMA wajib menyediakan
kendaraan pengganti, apabila kendaraan yang tertera pada pasal I mengalami
kerusakan yang bukan diakibatkan kelalaian PIHAK KEDUA, yang perbaikannya
memakan waktu lebih dari 1x 24 jam (satu hari).
6.
Perbaikan kerusakan yang
terjadi dalam ayat 5 dikerjakan oleh PIHAK PERTAMA hanya pada hari kerja (Senin
s/d Jum’at) jam 09.00 – 15.00 WIB dan Sabtu jam 09.00 – 14.00 WIB di Wilayah
Surakarta.
PASAL V
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA berkewajiban
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi kerusakan atau kehilangan
atas kendaraan tersebut secepatnya dalam tempo 1 x 24 jam.
2.
Apabila terjadi kehilangan
kendaraan, maka PIHAK KEDUA :
·
Tidak mendapat penggantian
kendaraan,
·
Bersama-sama dengan PIHAK
PERTAMA melaporkan kehilangan kendaraan kepada kepolisian,
·
Membayar biaya klaim Asuransi,
·
Tetap dikenakan biaya sewa
sampai PIHAK PERTAMA mendapat penggantian dari Pihak Asuransi,
·
Mengganti kendaraan yang
hilang, apabila Pihak Asuransi menolak klaim yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.
3.
Apabila terjadi Insiden
Tabrakan, maka PIHAK KEDUA :
·
Tidak mendapat penggantian
kendaraan,
·
Menanggung biaya Derek dari
tempat kejadian sampai ke bengkel yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
·
Membayar biaya klaim Asuransi.
·
Tetap dikenakan biaya sewa
sampai PIHAK PERTAMA siap mengoperasikan kendaraan tersebut,
4.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab
atas pemeliharaan dan kebersihan kendaraan yang disewa.
5.
Untuk jangka sewa lebih dari 1
x 24 jam, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas :
·
Air Radiator apabila kurang,
·
Air accu apabila kurang,
·
Minyak rem apabila kurang,
·
Oli apabila telah mencapai
kilometer penggantian; (penggantian oli dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA 1x untuk jangka waktu 1 (satu) bulan
ditempat PIHAK PERTAMA).
6.
Apabila terjadi kerusakan
akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka biaya perbaikan ditanggung sepenuhnya oleh
PIHAK KEDUA dan selama masa perbaikan, uang sewa sesuai pasal III tetap
ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
7.
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan
mempergunakan kendaraan yang disewa untuk Olah Raga Balap dan
Ketangkasan, disewakan / dipindahtangankan kepada pihak lain, dijadikan Barang
Jaminan atau digadaikan.
8.
PIHAK KEDUA wajib
memberitahukan dan meminta persetujuan PIHAK PERTAMA terlebih dahulu apabila
kendaraan dipinjamkan / dipergunakan pihak lain, tanpa mengurangi hak dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
9.
PIHAK PERTAMA menyerahkan
kendaraan yang disewakan dalam keadaan baik sesuai dengan Berita Acara Serah
Terima / Kondisi Kendaraan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk
mengembalikan kendaraan tersebut dengan keadaan baik pula (Sesuai Berita
Acara). Segala kehilangan dan kerusakan perlengkapan selama waktu sewa, menjadi
tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
10. Apabila kendaraan yang disewa terlibat Pelanggaran Hukum, atau STNK
/ Kendaraan di Tahan / dikuasai oleh Pihak Berwajib atau Pihak Lain, maka PIHAK
KEDUA :
·
Tidak mendapat penggantian
kendaraan,
·
Menanggung sepenuhnya semua
biaya serta Resiko penyelesaian masalah tersebut.
·
Tetap dikenakan biaya sewa
sampai PIHAK PERTAMA menerima kembali kendaraan tersebut dalam kondisi seperti
semula,
·
Tidak melibatkan PIHAK PERTAMA
kedalam masalah tersebut,
·
Apabila STNK hilang, PIHAK
KEDUA bertanggung jawab membayar biaya pengurusan kehilangan STNK dan tidak
diberikan Konpensasi atau penggantian dalam bentuk apapun serta biaya sewa dan
waktu tetap berjalan sesuai perjanjian.
11. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi kewajiban sewa, maka
PIHAK PERTAMA berhak mendapat penggantiaan berupa Barang Berharga lain yang
senilai dengan harga sewa tertunggak.
PASAL VI
HAL LAIN-LAIN
HAL LAIN-LAIN
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
surat sewa kontrak kendaraan ini akan diatur secara musyawarah kemudian dibuat
secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta merupakan
ADDENDUM yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Sewa / Kontrak ini.
2.
Apabila terjadi perselisihan
yang tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengambil
Wilayah Hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri setempat.
3.
Demikian Surat Perjanjian Sewa
/ Kontrak ini dibuat dalam Rangkap 2 (Dua) dimana Asli dan Tembusannya dibubuhi
Materai yang cukup dan ditandatangani kedua belah pihak serta kedua-duanya
mempunyai kekuatan Hukum yang sama.
Surakarta, ......................................
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
( Galuh Chandra K.) (Cindi Aulia Agata H.)
SAKSI-SAKSI :
R. Willy Ramadhian Tanda Tangan ................
kisi-kisi kemuhammadiyahan
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
KISI-KISI
KEMUHAMMADIYAHAN
1. Mahasiswa
dapat menjelaskan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Latar belakang disusunnya Muqadimah
Anggaran Dasar oleh Ki Bagus hadikusumo dkk, adalah (a). Belum adanya rumusan formal tentang
dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah; (b). adanya kecendurungan
kehidupan rohani keluarga muhammadiyah yang menampakkan gejala menurunsebagai
akibat terlalu berat mengajar kehidupan duniawi.(c). semakin kuatnya sebagai
pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau tidak langsung berhadapan
dan (d). dorongan disusunnya pembukaan Undang-undang dasar RI 1945.
MADM : merupakan rumusan konsepsi
yang bersumberkan Al Quran dan As Sunnah tentang pengabdian manusia kepada Allah, amal, dan perjuangan setiap muslim. MADM ini menjiwai dan dan menghembuskan semngat pengabdian dan
perjuangan kedalam tubuh gerak
organisasi Muhammadiyah, dengan demikan MADM juga menjiwai Anggaran dasar
Muhammadiyah.
Visi Muhammadiyah
adalah Muhammadiyah sebagai Gerrakan Islam yang berlandaskan pada Al Qur’an dan
As Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa Istiqomah dan aktif dalam melaksanakan Dakwah Islam Amar
Ma'ruf Nahi Munkar di segala bidang sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi
umat, bangsa, dan kemanusian menuju
terciptanya masyarakat utama yang di ridhoi Allah SWT dalam kehidupan
ini.
2. Mahasiswa
dapat memahami tugas dan fungsi Majelis-Majelis dan lembaga-lembaga
Muhammadiyah
a. Tugas
dan Fungsi : Majelis-Majelis Muhammadiyah
MajelisTabliq
mempunyai tugas pokok memimpin dan melakukan program yg jelas meliputi seluruh
aspek bagian dakwah yg tidak termasuk dalam bidang tugas majelis lainnya,
Fungsi majelis tersebut adalah memeberikan pertimbangan kepda pimpinan
persyariktan untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun kebijaksanaan
persyarikatan dalam bidang tabliq.
Majelis
PT mempunyai tugas dan fungsi yaitu mengembangkan kualitas dan kuantitas
perguruan tinggi muhammadiyah dan menyelengarakan aktivitas penelitian dalam
konteks pengembangan persyarikatan.
Majelis
pendidikan dasar dan menengah : menanamkan kesadaran akan pentingnya bidang
pendidikan dan pengajaranserta kebudayaan sebagia rangkaian usaha untuk mencapai tujuan persyarikatan
serta mengerakkan kegiatan anggota-anggota untuk beramal di bidang itu.
b. Tugas
dan Fungsi : Lembaga-lembaga Muhammmadiyah
Lembaga
Pengembangan cabang dan Ranting : mengaktifkan
kembali ranting-ranting yang mati atau setengah mati/stagnan;
mengefektifikan dan mengintensifkan fungsi ranting sebagai pimpinanyang membina
angootanya dan jama’ah; membentuk ranting-ranting baru terutama dipedassan dan
pusat-pusat kawasan kota-kota besar; mengembangkan fungsi pelayanan pelayana
crisis center untuk advokasi ditingkat ranting.
Lembaga
Pembina dan Pengawasan keuangan : menyusun dan memasyaratkan sistem
pengelolaan keuangan persyarikatan,
pembantu pimpinan dan amal usahanya;
membina dan mengawasi pengelolaan keuangan persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan
Amal Usahanya; melakukan kajian tentang sistem keuangan umum sebagai
pertimbangan bagi Pimpinan Persyarikatan dalam kebijkan keuangan.
Lembaga
Hikamah dan kebijakan Publik : mengadakan kajian politik yang berkaitan dengan
perjuangan dan umat dan khususnya Muhammadiyah; Memberikan nasehat kepada Pimpinan
Pusat Muhammadiyah mengenal masalah
politik yang menyangkut jalannya Persyarikatan dan kebijaksanan Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
Menyelengarakan pendidikan untuk
mempertinggi kecerdasan politik kepada pimpinan persyarikatan dan petugas-petugasnya.
3.
Mahasiswa memahami
ideologi gerakan dan struktur organisasi dalam Muhammadiyah
a.
Mahasiswa dapat
menulis dan menerjemahkan ayat Al Qur’an
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ
إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٠٤﴾
Artinya : Dan hendaklah ada di antara
kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf
dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Qs. Ali
Imran (104)
b.
Mahasiswa dapat menjelaskan struktur organisasi
Muhammadiyah
·
Ranting adalah kesatuan anggota dalam satu tempat atau
kawasan.
·
Cabang adalah kesatuan ranting dalam satu tenpat.
·
Daerah adalah kesatuan cabang dalam satu kota atau
kabupaten.
·
Wilayah adalah kesatuan daerah dalam satu propinsi.
·
Pusat
adalah kesatuan wilayah dalam negara.
4. Mahasiswa memahami organisasi ortonom ( Ortonom) dalam
Muhammadiyah
a. Mahasiswa dapat menjelaskan ortonom dalam Muhammmadiyah
a) Aisyiyah
:
Aisyiyah
diresmikan bersamaan dengan peringatann
Isra’ Mi’raj nabi Muhammad SAW pada tanggal 27 Rajab 1335 H atau
bertepatan pada tanggal 19 Mei 1917 M
dengan Ketua Siti Bariyah, Lembaga ini sejak kehadirannya merupakan bagian dari
Muhammadiyah yang membidangi kegiatan untuk kalangan putri atau kaum wanita
Muhammadiyah, Tugas dan Peran Aisyiyah : membimbing kaum wanita kearah
kesadaran beragama dan berorganisasi, dan menghimpun anggota-anggota
Muhammadiyah wanita, menyalurkan serta mengembirakan amalan-amalannya.
b) Pemuda
Muhammadiyah
Pemuda
Muhammadiyah lahir pada tahun 1932 M ataskeputusan kongres ke 21 di Makasar
ditetapkan berdirinya “Pemuda Muhammadiyah” , dan baru diberi otonomi penuh
sejak Muktamar ke 37 di yoyakarta tahun 1968. Pemuda Muhammadiyah Persyarikatan
Muhammadiyah diberi tugas : menanamkan kesadaran dan pentingnya peranan
putra-putri Muhammadiyah sebagai pelangsung gerakan Muhammadiyah serta
kesadaran Organisasi; mendorong terbentuknya organisasi/gerakan pemuda
Muhammadiyah sebagai tempat bagi putra-putri Muhammadiyah yang berdiri sendiri
dalam pengayoman Muhammadiyah yang terbentuk pengkhususan; memimpin dan
menyelengarakan musyawarah kerja.
Pemuda
Muhammadiyah memiliki fungsi sebagai : pelopor, pelangsung, penyempurna amal
usaha dan perjuangan Muhammadiyah.
c) Nasyiatul
‘Aisyiyah
Berdirinya
Nasyiatul ‘Aisyiyah bermula dari ide somodirjo dalam usahanya untuk memajukan
Muhammadiyah dengan mengadakan perkumpulan yang anggotanya terdiri dari para
remaja putra-putri standar School
Muhammadiyah. Nasyiatul ‘Aisyiyah adalah otonom dan kader Muhammadiyah, yang
merupakan gerakan putri islam, bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan,
dan keputrian. Maksudnya gerakan putri islam ialah menggerakkan putrid-putri
islam untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam, serta mengajak dan
mengarahkan orang lain sesuai dengan tuntunan Al Quran dan As Sunnah, menuju
terbentuknya putri islam yang berakhlak mulia.
d) Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah
Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) didirikan pada tanggal 14 Maret 1964 ( 29 syawal
1384 H), IMM sebagai oragnisasi ortonom Muhammadiyah merupakan gerakan
mahasiswa islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan
kemahasiswaan, memiliki fungsi adalah Sebagai organisasi kader, Sebagai
organisasi da’wah, Sebagai ekponen mahasiswa Islam dalam Muhammadiyah.
e) Ikatan
Pelajar Muhammadiya (IPM)
Upaya
dan keinginan para pelajar Muhammadiyah untuk mendirikan organisasi pelajar
Muhammadiyah telah drintis sejak tahun 1919 dengan adanya siswa praja di
sekolah-sekolah. Setelah adanya kesepakaatan antara PP Pemuda Muhammadiyah dan PP
Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran tanggal 15 Juni 1961
ditandatangani peraturan bersama tentang organisasi IPM ini. Kemudian
dimatangkan lagi dalam Konfersi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta tanggal 18-20
Juli 1961. Dan ditetapkan tanggal 18 Juli 1961 M bertepatan pada tanggal 05
shafar 1381 H sebagai hari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
f) Tapak
Suci Putra Muhammadiyah
Berdirinya
Tapak Suci Putra Muhammadiyah memiliki sejarah yang panjang, seiring dengan
perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan eksistensi bangsa dari
penjajahan bangsa lain. Berkat kesabaran pendekar-pendekar terdahulu yang sudah
mampu memandang jauh kedepan dengan melebur perguruan Kaum yang telah ada sejak
1925, maka atas rahmat Allah SWT
lahirlah perguruan Tapak Suci secara resmi pada tanggal 31 Juli 1963 bertepatan
dengan tanggal 10 Robi’ul Awwal 1383 H. Kelahiran perguruan Tapak Suci ditandai
dengan Sebuah pertemuan terbuak yang dihadiri segenap tokoh-tokoh persilatan
dari Masyarakat umum, yang bertempat di Gedung Pesantren Aisyiyah Kauman
Yogyakarta.
Tapak
Suci Putra Muhammadiyah mengajarkan pencak silat sebagai olah ragawi yang
menyeimbangkan antara lahir dan batin dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.,
jadi, iman dan akhlak anak didik Tapak Suci Merupakan sumber kekuatan yang
berasal dari Allah dan sama sekali bukan berasal dari manusia sendiri.
g) Pandu
Hisbul Wathon
Hizbul Wathon
disingakt HW, yang artinya pembela tanah air. HW adalah nama gerakan kepanduan
dalam Muhammadiyah dengan status Organisasi
didirikn oleh KH ahmad dahlan pada tahun1918, dengan nama Padvinder
Muhammadiyah. Tokoh perintisnya yang terkenal adalah Siraj dahlan dan sarbini.
Atas usul KH Agus Salim istilah Belanda, Pavinder di Indonesia menjadi
Kepanduan Muhammadiyah pada tahun 1920, atas KH .R Hajid kepanduan Muhammadiyah
dinamakan Pandu Hizbul Wathan (disingkat Pandu HW).
b. Mahasiswa
dapat menjelaskan kiprah
Muhammadiyah dalam pendidikan, Nilai-Nilai dasar pendidikan.
Lembaga pendidikan Muhammadiyah berdiri di hampir seluruh
wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dengan jenjang yang sangat
beragam, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi. Lembaga
pendidikan Muhammadiyah dari TK sampai
perguruan tinggi tidak lebih kurang dari 9.500 unit. Selain seluruh jenjang pendidikan
telah dirambah, lembaga pendidikan Muhammadiyah pun amat beragam mulai dari
sekolah umum, sekolah Al Qur’an sampai kejeruan.
Nilai-nilai dasar pendidikan Muhammadiyah adalah
ü Pendidikan
akhlak adalah sebagai usaha menanamkan karakter manusia yang baik berdasarkan
Al Quran Dan As Sunnah;
ü Pendidikan
Individu adalah sebagai usaha untuk menumbuhkan kesadaran individu yang utuh,
yang keseimbangan antara perkembngan mental dan jasmani, keyakinan, dan
intelek, perasaan dan akal, dunia dan akhirat ;
ü Pendidikan
social adalah sebagai usaha untuk menumbuhkan kesendian dan keinginan hidup
bermasyarakat.
5. Mahasiswa memahami Muhammadiyah dan kiprah sosial
kemasyarakatan
a. Mahasiswa dapat menjelaskan kiprah muhammadiyah dalam
seni dan budaya
Muhammadiyah memiliki kebudayaan yang cukup terhadap
kebudayaan khususnya seni, sehingga pernah memilki lembaga yang disebut ISBM (
Ikatan Seniman dan Budayawan Muhammadiyah ), lembaga ini tidak berkembang cukup
baik adanya kendala dari luar dan dalam. Baru menjelang Muktamar Muhammadiyah
ke 42 di Yogyakartaa gairah seni Muhammadiyah muncul kembali, dengan
ditampilkan berbagai macam kesenian untuk menyemerakkan Muktamarm salah satunya
adalah Lautan Jilbab Karya Emha Ainun Najib.
b.
Mahasiswa dapat
menjelaskan kiprah muhammadiyah
dalam sikap politik
Muhammadiyah
Sikap politik Muhammadiyah telah jelas, bahwa Muhammadiyah tidak berpolitik
praktis, namun dalam kondisi tertentu mengambil sikap politik yang jelas. Muhammadiyah
senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dakwah amar ma’ruf
nahi mungkar dengan jalan proses dan
kebijakan Negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita
luhur bangsa.
SUKSES
& LANCAR
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Nb
; Ini hanya sebuah prediksi jawaban (IQBAL AWALUDDIN)
Langganan:
Postingan (Atom)