1. Menurut UU No. 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
2.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang
dengan menggunakan sarana dan peralatan, misal mesin.
3.
Menurut Badan
Pusat Statistik, industri adalah sebuah kesatuan unit usaha yang menjalankan
kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk menghasilkan barang atau jasa yang
berdomisili pada sebuah tempat atau lokasi tertentu dan memiliki catatan
administrasi sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar