Jumat, 13 Januari 2023

surat perjanjian kontrak kios

 

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS

 

 

Pada hari ini, 1 Agustus 2019, kami yg bertanda tangan di bawah ini:

 

1.      Nama           :    ……………………

          Alamat         :    ………………………

          NIK               :    …………………………..

Selaku pemiiik kios di ………………………………………………………………. atau sebagai PIHAK YANG MENGONTRAKKAN KIOS, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

2.      Nama           :    ………………………………

          Alamat         :    ……………………………..

          NIK               :    ……………………………………..

Selaku PENGONTRAK KIOS, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membuat perjanjjan kontrak kios dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 1

PIHAK PERTAMA mengontrakkan kios beralamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA, kios tersebut berupa bangunan gedung seluas 58,5 m2 dengan kondisi antara lain berlantai semen, dinding tembok, atap galvalum, serta dilengkapi fasilitas listrik 450 Watt, air pompa Sanyo, setempat dikenal sebagai Kampung Makasar.

 

Pasal 2

Kontrak kios tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 31 Juli 2021, dan paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kontrak berakhir apabila tidak dilakukan perjanjian kontrak kios yang baru maka kios tersebut harus diserahkan kembali berikut kuncinya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dalam keadaan kosong dan terkunci.

 

Pasal 3

Atas persetujuan kedua belah pihak, kontrak kios tersebut dapat diperpanjang sampai tahun 2029 dengan dibuat surat perjanjian kontrak kios yang baru. Kepastian perpanjangan kontrak kios harus sudah diperoleh paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir penyerahan kios, dan apabila batas waktu tersebut tidak terpenuhi maka kontrak kios tersebut akan berakhir sesuai yang diatur dalam Pasal 2.

 

Pasal 4a

Nilai kontrak kios untuk masa 2 (dua) tahun telah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), jumlah tersebut sudah dibayar lunas pada saat surat perjanjian kontrak kios ini dibuat.

 

Pasal 4b

Nilai kontrak kios mulai tanggal 1 Agustus 2021 menjadi Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) per tahun.

 

 

Pasal 5

PIHAK KEDUA tidak boleh mengalihkan / memindahtangankan kontrak kios kepada pihak lain tanpa persetujuan dan PIHAK PERTAMA. Apabila terjadi pengalihan kontrak kios maka perjanjian kontrak kios batal demi hukum.

 

Pasal 6

Apabila teriadi kebakaran kios tersebut karena kesalahan/kelalaian PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA ,membangun bangunan yang terbakar menjadi seperti semula atas biaya PIHAK KEDUA.

 

Pasal 7

PIHAK KEDUA selaku penghuni berkewajiban memelihara kios yang dikontrak tersebut PHAK KEDUA tidak boleh merubah bentuk/menambah bangunan/fasilitas tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK KEDUA menambah bangunan/fasilitas maka PIHAK KEDUA tidak dapat meminta penggantian biaya kepada PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 8

Semua biaya fasilitas listrik selama masa kontrak menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Semua bukti pembayaran fasilitas listrik wajib disimpan dengan baik oleh, PIHAK KEDUA sebagai bukti bahwa kewajibannya telah dilakukan dengan baik, dan pada akhir masa kontrak diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 9

Perjanjian ini dibuat atas dasar rasa saling percaya pada itikad baik masing-masing pihak sehingga apabila terdapat hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, namun demikian apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah kedua belah pihak setuju memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai, tempat peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pasal 10

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

 

PIHAK KEDUA

Yang mengontrakan kios

 

 

 

 

…………………………………

 

PIHAK PERTAMA

Yang mengontrakkan kios

 

 

 

 

………………………………….

 

Mengetahui,

Ketua RT 009 RW 005

Kel. Makasar

 

 

 

........................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar