SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KIOS
Pada hari ini, 1 Agustus
2019, kami yg bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ……………………
Alamat : ………………………
NIK : …………………………..
Selaku pemiiik kios di ………………………………………………………………. atau sebagai PIHAK YANG
MENGONTRAKKAN KIOS, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ………………………………
Alamat : ……………………………..
NIK : ……………………………………..
Selaku PENGONTRAK KIOS, untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
telah sepakat untuk membuat perjanjjan kontrak kios dengan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA mengontrakkan kios
beralamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA, kios tersebut berupa bangunan
gedung seluas 58,5 m2 dengan kondisi antara lain berlantai semen, dinding
tembok, atap galvalum, serta dilengkapi fasilitas listrik 450 Watt, air pompa
Sanyo, setempat dikenal sebagai Kampung Makasar.
Pasal 2
Kontrak kios tersebut berlaku selama
2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 31 Juli
2021, dan paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kontrak berakhir apabila
tidak dilakukan perjanjian kontrak kios yang baru maka kios tersebut harus
diserahkan kembali berikut kuncinya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA,
dalam keadaan kosong dan terkunci.
Pasal 3
Atas persetujuan kedua belah pihak,
kontrak kios tersebut dapat diperpanjang sampai tahun 2029 dengan dibuat surat
perjanjian kontrak kios yang baru. Kepastian perpanjangan kontrak kios harus
sudah diperoleh paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir penyerahan
kios, dan apabila batas waktu tersebut tidak terpenuhi maka kontrak kios
tersebut akan berakhir sesuai yang diatur dalam Pasal 2.
Pasal 4a
Nilai kontrak kios untuk masa 2 (dua)
tahun telah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah), jumlah tersebut sudah dibayar lunas pada saat surat perjanjian
kontrak kios ini dibuat.
Pasal 4b
Nilai kontrak kios mulai tanggal 1
Agustus 2021 menjadi Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) per tahun.
Pasal 5
PIHAK KEDUA tidak boleh mengalihkan /
memindahtangankan kontrak kios kepada pihak lain tanpa persetujuan dan PIHAK
PERTAMA. Apabila terjadi pengalihan kontrak kios maka perjanjian kontrak kios
batal demi hukum.
Pasal 6
Apabila teriadi kebakaran kios
tersebut karena kesalahan/kelalaian PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA wajib
mengganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA ,membangun bangunan yang terbakar
menjadi seperti semula atas biaya PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA selaku penghuni
berkewajiban memelihara kios yang dikontrak tersebut PHAK KEDUA tidak boleh
merubah bentuk/menambah bangunan/fasilitas tanpa persetujuan dari PIHAK
PERTAMA. Apabila PIHAK KEDUA menambah bangunan/fasilitas maka PIHAK KEDUA tidak
dapat meminta penggantian biaya kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Semua biaya fasilitas listrik selama
masa kontrak menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Semua bukti pembayaran fasilitas
listrik wajib disimpan dengan baik oleh, PIHAK KEDUA sebagai bukti bahwa
kewajibannya telah dilakukan dengan baik, dan pada akhir masa kontrak
diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Perjanjian ini dibuat atas dasar rasa
saling percaya pada itikad baik masing-masing pihak sehingga apabila terdapat hal-hal
yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, namun demikian apabila terjadi
perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah kedua belah pihak
setuju memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai, tempat peradilan sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Pasal 10
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 3
(tiga) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
KEDUA Yang
mengontrakan kios ………………………………… |
|
PIHAK
PERTAMA Yang
mengontrakkan kios …………………………………. |
Mengetahui,
Ketua RT 009 RW 005
Kel. Makasar
........................................