SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Kami yang bertanda
tangan dibawahi ni :
Nama :
NIK :
Alamat :
Selaku
penjual yang selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Nama :
NIK :
Alamat :
Selaku
pembeli yang selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
Pada hari ini, Minggu
tanggal 20 September 2015, telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli mobil
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
Pihak Pertama
menjual kepada Pihak kedua 1 unit mobil dengan harga Rp. 60.000.000,00 dengan
rincian sebagai berikut :
Jenis Kendaraan :
Merek/ Type :
Tahun Pembuatan :
Nomor Polisi :
Nomor BPKB :
Nomor Rangka :
Nomor Mesin :
Warna :
Pasal
2
Pihak Kedua
membayar uang muka sebesar Rp. 15.000.000,00 dari harga tersebut diatas saat
penandatanganan surat jual beli mobil, sedangkan sisanya Rp. 45.000.000,- dibayar
perbulan sebesar Rp. 1.500.000,00 selama 30 bulan dengan cara pembayaran tunai setiap tanggal 10.
Pasal
3
Pihak kedua
berhak mengambil Mobil Daihatsu Ayla (X) sejak penandatanganan surat perjanjian
jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti
Pasal
4
Surat perjanjian ini
berlaku sehingga kuitansi/ bukti pembayaran uang muka Rp. 15.000.000,00
Pasal
5
Pihak kedua
menanggung seluruh pembayaran pajak mobil Daihatsu Ayla (X) tersebut diatas dan pihak kedua bertanggung
jawab penuh atas kendaraan tersebut (Hilang kerusakan, dll).
Pasal
6
Jika dalam
perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/
kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan
diselesaikan secara hukum
Demikian surat
perjanjian jual beli Mobil ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak
Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian
ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-dua bermaterai Rp. 6.000 sesuai dengan
ketetnatuan yang berlaku, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan
saksi-saksi masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Kedua
( Feri Efendi )
|
|
Surakarta, 09 September 2015
Pihak Pertama
( Arief Wicaksono )
|
SAKSI
Saksi II
( )
|
Saksi I
(
)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar