Rabu, 07 September 2016

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL


Kami yang bertanda tangan dibawahi ni :
Nama              : 
NIK                : 
Alamat            : 

Selaku penjual yang selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)

Nama              : 
NIK                : 
Alamat            : 

Selaku pembeli yang selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)

Pada hari ini, Minggu tanggal 20 September 2015, telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
Pihak Pertama menjual kepada Pihak kedua 1 unit mobil dengan harga Rp. 60.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Kendaraan            :    
Merek/ Type                  :   
Tahun Pembuatan         :    
Nomor Polisi                 :    
Nomor BPKB               :    
Nomor Rangka             :   
Nomor Mesin                :    
Warna                           :    

Pasal 2
Pihak Kedua membayar uang muka sebesar Rp. 15.000.000,00 dari harga tersebut diatas saat penandatanganan surat jual beli mobil, sedangkan sisanya Rp. 45.000.000,- dibayar perbulan sebesar Rp. 1.500.000,00 selama 30 bulan dengan cara  pembayaran tunai setiap tanggal 10.



Pasal 3
Pihak kedua berhak mengambil Mobil Daihatsu Ayla (X) sejak penandatanganan surat perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang bukti

Pasal 4
Surat perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi/ bukti pembayaran uang muka Rp. 15.000.000,00

Pasal 5
Pihak kedua menanggung seluruh pembayaran pajak mobil Daihatsu Ayla (X)  tersebut diatas dan pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut (Hilang kerusakan, dll).

Pasal 6
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/ kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum

Demikian surat perjanjian jual beli Mobil ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-dua bermaterai Rp. 6.000 sesuai dengan ketetnatuan yang berlaku, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi-saksi masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Kedua




( Feri Efendi )

Surakarta, 09 September 2015
Pihak Pertama




( Arief Wicaksono )

SAKSI

Saksi II


(                                   )
Saksi I


(                                    )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar