Rabu, 29 Agustus 2018

Prinsip Dasar Ekonomi Syariah


PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH

1.             Tauhid
Yang pertama adalah tauhid atau keimanan, yakni segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia merupakan sebuah wujud penghambaannya terhadap Allah SWT. Begitu juga dalam kegiatan perekonomian, baik individu maupun kelompok, serta pelaku ekonomi dan pemerintahan harus memegang erat prinsip ini agar perjalanan ekonomi sesuai dengan yang telah diajarkan dalam islam. Jadi pada dasarnya segala aktivitas perekponomian terutama ekonomi syariah harus mengacu pada ketauhidan terhadap Allah. Hal ini senada dengan friman Allah dalm AL-Qur’an yakni QS Ad-Dzariyat : 56, yang artinya :
“dan Aku tidak menciptakan jin dan manusiia melainkan supaya mereka beribadah dan mengabdi kepada-Ku.”

2.             Maslahah dan falah
Dalam islam, tujuan ekonomi yakni untuk kemaslahatan umat, jadi dengan adanya ekonomi diharapakan kehidupan masyarakat menjadi makmur dan sejahtera. Selain itu dengan adanya kegiatan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan taraf kehidupannya lebih tinggi, hal ini sering disebut dengan falah. Arti kata falah bisa dilihat dari dua perspektif yakni dalam dimensi dunia dan dimensi akhirat. Dilihat dari dimensi dunia falah bisa diartikan sebagai keberlangsungan hidup, kebebasan dari segala bentuk kemiskinan, pembebasan dari segala kebodohan serta kepemilikan dari kekuatan dan sebuah keehormatan. Sedangkan jika dilihat dari segi akhirat falah diartikan sebagai sesuatu yang abadi dan mulia seperti hidup yang kekal abadi, kesejahteraan yang kekal serta kemuliaan yang abdi selamanya. 
Sedangkan untuk maslahat yakni segala sesuatu yang membawa dan mendatangkan sebuah manfaat bagi semua orang. Jadi pada dasarnya segala aktivitas perekonomian tidak boleh mangandung sebuah hal yang dapat merugikan suatu pihak dalam aktivitasnya. Karena hal ini tidak sesuai dengan ajaran islam.

3.             Khalifah
Mungkin kita bertanya-tanya mengapa khalifah menjadi salah satu prinsip yang harus dipegang oleh ekonomi syariah. Karena kita tahu sendiro bahwasannya yang menjalankan roda perekonomian adalah sumber daya manusia yang ada. Tentunya hal ini menjadi sorotan khusus, dimana manusia harus menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi ini. Dimana manusia harus menjaga dan memakmurkan bumi. Jadi bisa disimpulkan dalam menjalankan roda perekonomian maanusia harus memperhatikan segala aspek agar tidak menyeleweng dari nilai-nilai islamiyah. Segala bentuk kecurangan atau penipuan dan perbuatan negatif lainnya sungguh dilarang dalam ekonomi syariah, inilah poin penting prinsip khalifah yakni manusia harus benar-benar menerapkan nilai-nilai keislaman dalam menjalankan perekonomian dengan tujuan untuk memakmurkan kehidupan di dunia ini.

4.             Al- Amwal (harta)
Dalam ekonomi syariah kita mengenal dan memahami harta itu hanya sebagai titipan bukan kepemilikan yang sebenarnya, dalam islam harta yang kekal hanyalah miliki Allah SWT. Dalam hal ini manusia hanya mampu untuk mengolah, menikmatinya saja dan semua itu akan dipertanggungjawabkan oleh manusia itu sendiri. Hal ini muncul karena ingin merespon sistem konvensional yang mengatakan bahwasannya harta adalah kepemilikan absolut dan mutlak untuk individu itu sendiri tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan ajaran islam. Untuk itulah dalam ekonomi syariah konsep yang diterapkan adalah harta dalam bentuk apapun berapapun jumlahnya hakikatnya semua itu hanya miliki Allah semata dan manusia hanya mendapat amanah dari Allah.

5.             Adl (Keadilan)
Dalam perekonomian islam atau syariah, keadilan sangaat ditekankan dan telah menjadi kewajiban di setiap aktivitasnya. Keadilan disini diartikan sebagai perilaku dimana menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Diamana prinsip ekonomi harus menerapkan dan melayani semua masyarakat tanpa memandang apapun kaya atau miskin harus mendapatkan pelayanan yang baik. keadilan dalam ekonomi syariah diterapkan dengan tujuan agar semua masyarakat dari semua golongan merasakan kenyamanan dan kesamaan diantara satu dan lainnya.

6.             Ukhuwah (Persaudaraan)
Ukhuwah atau persaudaraan merupakan salah satu tujuan atau misi adanya ekonomi syariah. Dimana segala aktivitas ekonomi dilakukan agar umat islam menyatu dalam koridor yang sama untuk mendapatkan sebuah kesejahteraan dan kemakmuran yang sama. Dalam ekonomi islam atau syariah sangat dianjurkan untuk bekerja sama atau selalu berjamaah dalam melakukan apapun, jangan samapi umat islam memiliki pandangan ingin sukses sendiri, ingin kaya sendiri. Namun yang benar kita harus selalu bersama ketika ada seseorang yang membutuhkan harus kita bantu dan begitu sebaliknya. Dengan hal ini maka ekonomi syariah menekankan pada sosial bukan individual, karena pada dasarnya manusia hidup di dunia ini dengan tujuan bermanfaat bagi manusia dan saling menjaga tali silaturrahmi.

7.              Akhlaq (Etika)
Akhlaq atau etika harus menjadi salah satu dasar pelaksanaan ekonomi islam atau syariah, etika yang sesuai dengan ajaran islam sangat diperlukan dalam segala aktivitas atau kegiatan ekonomi syariah. Perlu kita ketahui bhawasannya ekonomi syariah merupakan salah satu jenis ibadah di bidang muamallah. Maka dari itu setiap kegiatan ekonomi islam atau syariah harus dilandasi dengan etika-etika atau norma yang baik tentunya sesuai dengan ajaran islam, hal inilah yang menjadi perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional.

8.             Ulil Amri (Pemimpin)
Berbicara tentang ulul amri atau pemerintah pasti juga ada hubungannya dengan perekonomian, begitu juga pada ekonomi syariah. Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian ekonomi syariah harus melibatkan pemerintah di dalamnya, selain itu ekonomi islam atau yang sering disebut dengan ekonomi syariah harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama itu tidak menyeleweng dengan ajaran atau nilai-nilai islam yang ada. Karena bagaimanapun yang memiliki kuasa atau hak ;lebih untuk mengatur jalannya perekonomian adalah pemerintah, baik buruknya perkembangan suatu negara disebabkan oleh pemerintahannya. Jadi bagaimanapun ekonomi syariah harus selalu melibatkan pemerintah dalam perjalanan ekonominya.

9.             Al-Hurriyah dan Al-Mas’uliyah
Al hurriyah berarti kebebasan dan al mas’uliyah diartikan sebagai tanggung jawab. Dua hal ini tidak bisa dipisahkan karena adanya kebebasan harus ada pertanggungjawaban yang baik. kita akan bahas satu per satu, al hurriyah atau kebebasan bisa dilihat dari dua perspektif yakni pendekatan teologis dan pendekatan ushul fiqh. Dilihat dari sisi teologis kebebasan diartikan bahwa manusia bisa bebas menentukan pilihannya baik itu hal yang baik dan hal yang buruk. hal ini ditentukan oleh akal yang dimiliki oleh manusia. Sedangkan dalam perspektif ushul fiqh kebebasan diartikan sebagai suatu kebebasan yang harus dibarengi dengan suatu pertanggungjawaban. Sedangkan untuk tanggung jawab itu tidak hanya di dunia namun juga di akhirat kelak. Inilah prinsip ekonomi syariah, manusia diberi kebebasan namun ada batasannya yakni harus dipertanggungjawabkan. Apapun yang terjadi dan sudah dilakukan harus mampu dipertanggungjawabkan.

10.         Berjamaah (Kerjasama)
Dalam ekonomi syariah kerjasama merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan seperti layaknya sholat yang dilakukan secara berjamaah bisa mendapatkan pahala lebih yakni 27 derajat. Begitu juga dalam perekonomian ketika apapun dilakukan secara berjamaah maka nilai ibadah maupun nilai dalam hal harta akan semakin bertambah. Jadi dalam ekonomi syariah semua kegiatan dan aktivitas dilakukan secara berjamaah dengan niatan yang baik agar bisa menghasilkan output yang baik pula.

Itulah sedikit ulasan tentang prinsip-prinsip dasar yang ada dalam ekonomi syariah, prinsip ini didasarkan atas kajian-kajian islam yang telah dilaksankan dan hal ini bersifat universal. Selain prinsip dasar dalam artikel ini akabn kita bahas prinsip ekonomi syariah menurut beberapa ahli, antara lain :

1.       Menurut Sudarsono, pelaksanaan ekonomi syariah harus memperhatikan beberapa prinsip dibawah ini :
·       Segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber daya yang ada dalam perekonomian harus selalu dipandang sebagai pemberian dari sang Illahi.
·         Kepemilikan pribadi dalam islam diakui namun dengan batasan-batasan tertentu.
·       Kerjasama atau jamaah menjadi penggerak utama dalam perjalanan ekonomi syariah.
·      Terjadinya akumulasi harta atau kepemilikan harta yang hanya dimiliki oleh segelintir orang saja tidak diperbolehkan dalam ekonomi syariah.
·      Kepemilikan masyarakan mendapat jaminan dari ekonomi syariah yang mana akan digunakan untuk kepentingan seluruh umat.
·        Pelaku ekonomi khsususnya orang muslim harus takut dengan hari akhir dan kuasa Allah SWT.
·           Jika harta telah memenuhi batasan atau sudah nisab wajib untuk di zakatkan.
·           Riba dalam bentuk apapun diharamkan dalam ekonomi syariah.

2.             Sedangkan menurut Zainudin Ali sistem ekonomi syariah harus memiliki pondasi kuat agar tetap bisa bertahan dan berkembang di era amodern ini, pondasi yang digunakan adalah prinsip-prinsip di bwah ini, antara lain :
·       Penimbunanan (ihtikar) dilarang dalam perekonomian syariah. Karena penimbunan ini akan menyengsarakan masyarakat dan hanya akan memperkaya pelaku tersebut.
·      Terjadinya monopoli dilarang dalam ekonomi syariah karena hal tersebut menyimpang dari nilai-nilai atau ajaran islam yang ada. 
·      Jual beli yang dilakukan harus diperhatikan dalam ekonomi syariah jual beli yang tidak baik atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku akan dihukumi haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar