PRINSIP-PRINSIP
DASAR EKONOMI SYARIAH
1.
Tauhid
Yang pertama adalah tauhid atau
keimanan, yakni segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia merupakan sebuah
wujud penghambaannya terhadap Allah SWT. Begitu juga dalam kegiatan
perekonomian, baik individu maupun kelompok, serta pelaku ekonomi dan pemerintahan
harus memegang erat prinsip ini agar perjalanan ekonomi sesuai dengan yang
telah diajarkan dalam islam. Jadi pada dasarnya segala aktivitas perekponomian
terutama ekonomi syariah harus mengacu pada ketauhidan terhadap Allah. Hal ini
senada dengan friman Allah dalm AL-Qur’an yakni QS Ad-Dzariyat : 56, yang
artinya :
“dan Aku tidak menciptakan jin dan manusiia melainkan
supaya mereka beribadah dan mengabdi kepada-Ku.”
2.
Maslahah
dan falah
Dalam islam, tujuan ekonomi yakni
untuk kemaslahatan umat, jadi dengan adanya ekonomi diharapakan kehidupan
masyarakat menjadi makmur dan sejahtera. Selain itu dengan adanya kegiatan
ekonomi diharapkan mampu meningkatkan taraf kehidupannya lebih tinggi, hal ini
sering disebut dengan falah. Arti kata falah bisa dilihat dari dua perspektif
yakni dalam dimensi dunia dan dimensi akhirat. Dilihat dari dimensi dunia falah
bisa diartikan sebagai keberlangsungan hidup, kebebasan dari segala bentuk
kemiskinan, pembebasan dari segala kebodohan serta kepemilikan dari kekuatan dan
sebuah keehormatan. Sedangkan jika dilihat dari segi akhirat falah diartikan
sebagai sesuatu yang abadi dan mulia seperti hidup yang kekal abadi,
kesejahteraan yang kekal serta kemuliaan yang abdi selamanya.
Sedangkan untuk maslahat yakni segala
sesuatu yang membawa dan mendatangkan sebuah manfaat bagi semua orang. Jadi
pada dasarnya segala aktivitas perekonomian tidak boleh mangandung sebuah hal
yang dapat merugikan suatu pihak dalam aktivitasnya. Karena hal ini tidak
sesuai dengan ajaran islam.
3.
Khalifah
Mungkin kita bertanya-tanya mengapa
khalifah menjadi salah satu prinsip yang harus dipegang oleh ekonomi syariah.
Karena kita tahu sendiro bahwasannya yang menjalankan roda perekonomian adalah
sumber daya manusia yang ada. Tentunya hal ini menjadi sorotan khusus, dimana
manusia harus menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi ini. Dimana
manusia harus menjaga dan memakmurkan bumi. Jadi bisa disimpulkan dalam
menjalankan roda perekonomian maanusia harus memperhatikan segala aspek agar
tidak menyeleweng dari nilai-nilai islamiyah. Segala bentuk kecurangan atau
penipuan dan perbuatan negatif lainnya sungguh dilarang dalam ekonomi syariah,
inilah poin penting prinsip khalifah yakni manusia harus benar-benar menerapkan
nilai-nilai keislaman dalam menjalankan perekonomian dengan tujuan untuk
memakmurkan kehidupan di dunia ini.
4.
Al-
Amwal (harta)
Dalam ekonomi syariah kita mengenal
dan memahami harta itu hanya sebagai titipan bukan kepemilikan yang sebenarnya,
dalam islam harta yang kekal hanyalah miliki Allah SWT. Dalam hal ini manusia
hanya mampu untuk mengolah, menikmatinya saja dan semua itu akan
dipertanggungjawabkan oleh manusia itu sendiri. Hal ini muncul karena ingin
merespon sistem konvensional yang mengatakan bahwasannya harta adalah
kepemilikan absolut dan mutlak untuk individu itu sendiri tentu hal ini sangat
bertolak belakang dengan ajaran islam. Untuk itulah dalam ekonomi syariah
konsep yang diterapkan adalah harta dalam bentuk apapun berapapun jumlahnya
hakikatnya semua itu hanya miliki Allah semata dan manusia hanya mendapat
amanah dari Allah.
5.
Adl
(Keadilan)
Dalam perekonomian islam atau
syariah, keadilan sangaat ditekankan dan telah menjadi kewajiban di setiap
aktivitasnya. Keadilan disini diartikan sebagai perilaku dimana menempatkan
sesuatu sesuai dengan tempatnya. Diamana prinsip ekonomi harus menerapkan dan
melayani semua masyarakat tanpa memandang apapun kaya atau miskin harus
mendapatkan pelayanan yang baik. keadilan dalam ekonomi syariah diterapkan
dengan tujuan agar semua masyarakat dari semua golongan merasakan kenyamanan
dan kesamaan diantara satu dan lainnya.
6.
Ukhuwah
(Persaudaraan)
Ukhuwah atau persaudaraan merupakan
salah satu tujuan atau misi adanya ekonomi syariah. Dimana segala aktivitas
ekonomi dilakukan agar umat islam menyatu dalam koridor yang sama untuk
mendapatkan sebuah kesejahteraan dan kemakmuran yang sama. Dalam ekonomi islam
atau syariah sangat dianjurkan untuk bekerja sama atau selalu berjamaah dalam
melakukan apapun, jangan samapi umat islam memiliki pandangan ingin sukses
sendiri, ingin kaya sendiri. Namun yang benar kita harus selalu bersama ketika
ada seseorang yang membutuhkan harus kita bantu dan begitu sebaliknya. Dengan
hal ini maka ekonomi syariah menekankan pada sosial bukan individual, karena
pada dasarnya manusia hidup di dunia ini dengan tujuan bermanfaat bagi manusia
dan saling menjaga tali silaturrahmi.
7.
Akhlaq (Etika)
Akhlaq atau etika harus menjadi salah
satu dasar pelaksanaan ekonomi islam atau syariah, etika yang sesuai dengan
ajaran islam sangat diperlukan dalam segala aktivitas atau kegiatan ekonomi
syariah. Perlu kita ketahui bhawasannya ekonomi syariah merupakan salah satu
jenis ibadah di bidang muamallah. Maka dari itu setiap kegiatan ekonomi islam atau
syariah harus dilandasi dengan etika-etika atau norma yang baik tentunya sesuai
dengan ajaran islam, hal inilah yang menjadi perbedaan antara ekonomi syariah
dan ekonomi konvensional.
8.
Ulil
Amri (Pemimpin)
Berbicara tentang ulul amri atau
pemerintah pasti juga ada hubungannya dengan perekonomian, begitu juga pada
ekonomi syariah. Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian ekonomi syariah harus
melibatkan pemerintah di dalamnya, selain itu ekonomi islam atau yang sering
disebut dengan ekonomi syariah harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah selama itu tidak menyeleweng dengan ajaran atau nilai-nilai
islam yang ada. Karena bagaimanapun yang memiliki kuasa atau hak ;lebih untuk
mengatur jalannya perekonomian adalah pemerintah, baik buruknya perkembangan
suatu negara disebabkan oleh pemerintahannya. Jadi bagaimanapun ekonomi syariah
harus selalu melibatkan pemerintah dalam perjalanan ekonominya.
9.
Al-Hurriyah
dan Al-Mas’uliyah
Al hurriyah berarti kebebasan dan al
mas’uliyah diartikan sebagai tanggung jawab. Dua hal ini tidak bisa dipisahkan
karena adanya kebebasan harus ada pertanggungjawaban yang baik. kita akan bahas
satu per satu, al hurriyah atau kebebasan bisa dilihat dari dua perspektif
yakni pendekatan teologis dan pendekatan ushul fiqh. Dilihat dari sisi teologis
kebebasan diartikan bahwa manusia bisa bebas menentukan pilihannya baik itu hal
yang baik dan hal yang buruk. hal ini ditentukan oleh akal yang dimiliki oleh
manusia. Sedangkan dalam perspektif ushul fiqh kebebasan diartikan sebagai
suatu kebebasan yang harus dibarengi dengan suatu pertanggungjawaban. Sedangkan
untuk tanggung jawab itu tidak hanya di dunia namun juga di akhirat kelak.
Inilah prinsip ekonomi syariah, manusia diberi kebebasan namun ada batasannya
yakni harus dipertanggungjawabkan. Apapun yang terjadi dan sudah dilakukan
harus mampu dipertanggungjawabkan.
10.
Berjamaah
(Kerjasama)
Dalam ekonomi syariah kerjasama
merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan seperti layaknya sholat yang
dilakukan secara berjamaah bisa mendapatkan pahala lebih yakni 27 derajat.
Begitu juga dalam perekonomian ketika apapun dilakukan secara berjamaah maka
nilai ibadah maupun nilai dalam hal harta akan semakin bertambah. Jadi dalam
ekonomi syariah semua kegiatan dan aktivitas dilakukan secara berjamaah dengan
niatan yang baik agar bisa menghasilkan output yang baik pula.
Itulah sedikit ulasan tentang
prinsip-prinsip dasar yang ada dalam ekonomi syariah, prinsip ini didasarkan
atas kajian-kajian islam yang telah dilaksankan dan hal ini bersifat universal.
Selain prinsip dasar dalam artikel ini akabn kita bahas prinsip ekonomi syariah
menurut beberapa ahli, antara lain :
1. Menurut
Sudarsono, pelaksanaan ekonomi syariah harus memperhatikan beberapa prinsip
dibawah ini :
· Segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber daya yang ada dalam
perekonomian harus selalu dipandang sebagai pemberian dari sang Illahi.
· Kepemilikan pribadi dalam islam diakui namun dengan batasan-batasan
tertentu.
· Kerjasama atau jamaah menjadi penggerak utama dalam perjalanan ekonomi
syariah.
· Terjadinya akumulasi harta atau kepemilikan harta yang hanya dimiliki oleh
segelintir orang saja tidak diperbolehkan dalam ekonomi syariah.
· Kepemilikan masyarakan mendapat jaminan dari ekonomi syariah yang mana akan
digunakan untuk kepentingan seluruh umat.
· Pelaku ekonomi khsususnya orang muslim harus takut dengan hari akhir dan
kuasa Allah SWT.
·
Jika harta telah memenuhi batasan atau sudah nisab wajib untuk di zakatkan.
·
Riba dalam bentuk apapun diharamkan dalam ekonomi syariah.
2.
Sedangkan
menurut Zainudin Ali sistem ekonomi syariah harus memiliki pondasi kuat agar
tetap bisa bertahan dan berkembang di era amodern ini, pondasi yang digunakan
adalah prinsip-prinsip di bwah ini, antara lain :
· Penimbunanan (ihtikar) dilarang dalam perekonomian syariah. Karena
penimbunan ini akan menyengsarakan masyarakat dan hanya akan memperkaya pelaku
tersebut.
· Terjadinya monopoli dilarang dalam ekonomi syariah karena hal tersebut
menyimpang dari nilai-nilai atau ajaran islam yang ada.
· Jual beli yang dilakukan harus diperhatikan dalam ekonomi syariah jual beli
yang tidak baik atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku akan dihukumi
haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar